Dugaan Korupsi RPU
3 Jam Geledah Kantor DPRD Balikpapan, Ini yang Diamankan tim Tipikor Polda Kaltim
Hampir 3 jam penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim menggeledah kantor DPRD Balikpapan, Rabu (15/8/2018).
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Januar Alamijaya
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Hampir 3 jam penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim menggeledah kantor DPRD Balikpapan, Rabu (15/8/2018). Sebanyak 4 boks berisi dokumen dari kantor diamankan aparat kepolian.
"4 boks kita bawa. Isinya dokumen dan PC (komputer)," kata Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Winardi, sesaat sebelum meninggalkan kantor DPRD Balikpapan.
Saat ditanya isi boks, Winardy menyebut beberapa dokumen dan perangkat PC komputer diamankan. "Ya, terkait RPU," ujarnya.
Baca: Usai Kantor DPRD, Giliran Kantor Bappeda Balikpapan Digeledah Tim Tipikor Polda Kaltim
Pemberitaan sebelumnya, Kantor DPRD Balikpapan digeledah aparat Polda Kaltim, Rabu (15/8/2018) sekitar 09.00 Wita. Sebuah bus Polda Kaltim tampak parkir di depan kantor DPRD Balikpapan.
Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit Tipidkor Polda Kaltim melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di gedung legislator Balikpapan.
Giat tersebut diketahui, dipimpin langsung Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Winardi. Beberapa anggota Polri bersenjata lengkap pun turun memasuki kantor DPRD Balikpapan.
Dari informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan untuk menemukan alat bukti tambahan dalam penanganan dugaan kasus korupsi Rumah Potong Unggas (RPU), yang diduga menyeret nama anggota legislatif kota Balikpapan.
Baca: Bukan Karena Rapor Merah, Komjen Pol Syafruddin Dilantik Jadi Menteri PAN-RB
Beberapa petugas kepolisian masuk ke beberapa ruangan anggota dewan, salah satunya ruang Ketua DPRD Balikpapan. Mereka memeriksa beberapa berkas di dalam ruangan tersebut.
Untuk diketahui, hingga saat ini kepolisian telah menetapkan 7 tersangka. Kasus korupsi yang diduga berjamaah ini menyangkut kegiatan pengadaan lahan untuk pembangunan rumah potong unggas (RPU) senilai Rp 12,5 miliar pada Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2015.
Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kalimantan Timur.