Berita Kutim Terkini
Pemkab Kutim tak Naikkan NJOP PBB, Bapenda Usulkan Perbup Klasifikasi Tarif
Untuk Kutai Timur sendiri tidak ada kenaikan tarif PBB-P2 seperti yang ada di beberapa wilayah Indonesia
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Di tengah ramainya pemberitaan dan isu terhadap naiknya tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah wilayah Indonesia, Kutai Timur menjadi salah satu kabupaten yang tidak menaikkan tarif pajak tersebut.
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, Sundoro Yekti kepada TribunKaltim.co, Jumat (22/9/2025).
"Untuk Kutai Timur sendiri tidak ada kenaikan tarif PBB-P2 seperti yang ada di beberapa wilayah Indonesia," ungkapnya.
Menurutnya tarif PBB-P2 harus benar-benar dikaji dan diperhitungkan dengan bijak sebelum dinaikkan, lantaran kenaikan PBB-P2 dapat menyebabkan keresahan di tengah masyarakat.
Baca juga: PBB di Kutai Timur Tidak Naik, Warga Bayar Masih Sama dengan Tahun 2024
Sundoro juga menjelaskan bahwa tarif yang naik saat ini, di beberapa wilayah sebenarnya bukanlah kenaikan tarif PBB-P2, melainkan penyesuaian nilai pajak dengan data yang dimiliki oleh pemilik.
Contohnya beberapa waktu lalu ada yang bayar PBB, nilai NJOP pajak buminya dengan luas 632 meter persegi hanya Rp 12 juta lebih artinya setiap meter persegi harga tanahnya hanya Rp 20 ribu tapi tanahnya itu sudah ada dan tercatat sejak tahun 2001.
"Apabila kita sesuaikan dengan tahun 2025 maka harganya Rp 300 ribu lebih setiap meter persegi sesuai dengan harga rata-rata yang berlaku saat ini sehinhga merubah tarif yang biasa dibayarkan," ujarnya.
Tak hanya itu, dengan kenaikan PBB-P2 yang tidak disosialisasikan dengan baik dapat menimbulkan kritik tajam terhadap pemerintahan.
Oleh sebab itu, di Kutai Timur tidak mengalami kenaikan tarif PBB-P2, namun saat ini pihaknya masih fokus dengan perbaikan data dan pengaturan rumus yang tepat untuk tarif PBB-P2.
Pemutakhiran data yang dimaksud adalah melakukan pengecekan terhadap tanah dan bangunan yang terdaftar di sistem, apakah masih sesuai dengan pemilik aslinya atau yang sebelumnya hanya tercatat sebagai tanah kosong tetapi telah terbangun bangunan di atasnya.
Pemutakhiran data dilakukan dengan memberdayakan tenaga juru pungut di setiap desa.
"Saat ini kami sedang berupaya untuk melakukan pemutakhiran data PBB-P2 sesuai dengan nama yang terdaftar atau ada perubahan terhadap nilai yang tercatat sebelumnya," bebernya.
Lebih jauh, Sundoro membeberkan bahwa saat ini Bapenda Kutim tengah mengusulkan klasifikasi tarif PBB-P2 ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim agar lebih termonitor sesuai dengan nilai harganya.
Tarif PBB-P2 saat ini mengacu pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan tiga klasifikasi :
1. Rp 0 - Rp 1.000.000.000
2. Rp 1.000.000.000 - Rp 8.000.000.000
3. Rp 8.000.000.000 ke atas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250822_PBB-di-Kutai-Timur-Sesuaikan-Tarif.jpg)