Digugat Pasien Kanker, Presiden atau Wakilnya Tidak Hadir di Persidangan PN Jakarta

Digugat pasien penderita kanker, Presiden atau wakilnya tidak hadir di persidangan PN Jakarta Selatan, Selada (21/8).

KOMPAS.com/NURSITA SARI
Suasana sidang gugatan penghentian penjaminan obat kanker Trastuzumab atau Herceptin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/8/2018). Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau perwakilannya tidak menghadiri sidang tersebut sehingga sidang ditunda hingga 4 September 2018. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA-- Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau perwakilannya tidak menghadiri sidang terkait gugatan penghentian penjaminan obat kanker Trastuzumab atau Herceptin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/8/2018).

Gugatan itu dilayangkan penderita kanker payudara HER2 positif, Juniarti. Dengan ketidakhadiran Jokowi atau perwakilannya sebagai tergugat 1, sidang akhirnya ditunda hingga 4 September 2018.

"Karena pihak kepresidenan atau wakilnya tidak hadir, kami akan lakukan pemanggilan. Pihak kepresidenan sudah tahu kalau ada persidangan. Untuk itu, kami akan lakukan pemanggilan sekali. Apabila tidak bisa hadir atau memberikan kuasa, dianggap tidak memenuhi panggilan," ujar Hakim Ketua Mery Taat Anggarasih, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Suasana sidang gugatan penghentian penjaminan obat kanker Trastuzumab atau Herceptin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/8/2018). Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau perwakilannya tidak menghadiri sidang tersebut sehingga sidang ditunda hingga 4 September 2018.
Suasana sidang gugatan penghentian penjaminan obat kanker Trastuzumab atau Herceptin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/8/2018). Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau perwakilannya tidak menghadiri sidang tersebut sehingga sidang ditunda hingga 4 September 2018. (KOMPAS.com/NURSITA SARI)

Baca: Meski Tengah Berjuang Obati Kanker Paru-paru, Sutopo Purwo Nugroho Tetap Update Gempa NTB

Baca: Temuan Ilmuwan, Kunyit Ternyata 100 Kali Lebih Efektif Sembuhkan Kanker. Ini Cara Kerjanya

Baca: Bertemu Lisa BLACKPINK, Penggemar Penderita Kanker Ini Dapat Pelukan hingga Album Gratis

Dalam persidangan tersebut, hanya kuasa hukum Menteri Kesehatan Nila F Moeloek sebagai tergugat 2 dan Dewan Pertimbangan Klinis Kemenkes sebagai tergugat 4, serta kuasa hukum BPJS Kesehatan sebagai tergugat 3 yang hadir.

Majelis hakim meminta kuasa hukum tiga tergugat itu melengkapi surat-surat administrasi yang belum lengkap.

Kuasa hukum Juniarti, Rusdianto Matulatuwa, mengaku kecewa karena pihak Jokowi tidak hadir.

"Pertama, saya protes, lawyer, kan, sudah tahu. Ini berkaitan dengan kesehatan dan nyawa, mohon punya empati.

Panggilan itu, kan, sudah disampaikan," kata Rusdianto dalam persidangan.

Juniarti sebelumnya telah menggugat empat pihak terkait penghentian penjaminan obat kanker Trastuzumab itu dengan nomor perkara 552/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel.

Baca: Sehari Menikah, Mempelai Wanita Meninggal Dunia Karena Digerogoti Kanker

Baca: Petinju Nasional Valentinus Nahak ternyata Terkena Sakit Kanker Pankreas

Baca: Secercah Harapan Bagi Maliya, Penderita Kanker Usus

Keempat tergugat yakni:

  • * Presiden Joko Widodo yang menjadi tergugat 1
  • * Menteri Kesehatan Nila F Moeloek sebagai tergugat 2
  • * BPJS Kesehatan sebagai tergugat 3
  • * Dewan Pertimbangan Klinis Kemenkes sebagai tergugat 4.

Obat Trastuzumab sebelumnya dijamin penyediaannya, tetapi BPJS Kesehatan menghentikan penjaminan obat kanker tersebut sejak 1 April 2018.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Digugat Pasien Kanker, Jokowi atau Perwakilannya Tak Hadiri Persidangan ", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/21/13282671/digugat-pasien-kanker-jokowi-atau-perwakilannya-tak-hadiri-persidangan.
Penulis : Nursita Sari
Editor : Kurnia Sari Aziza

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved