Berita Nasional Terkini

Prabowo Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tegas Aksi Demonstrasi yang Anarkis

Prabowo perintahkan Kapolri dan Panglima TNI tindak tegas aksi demonstrasi yang anarkis.

Dok. Setpres
DEMO ANARKIS - Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bidang politik dan keamanan di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Senin (23/6/2025). Pada 30 Agustus 2025, Prabowo memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk mengambil langkah tegas terhadap aksi unjuk rasa "Bubarkan DPR" dan kematian Affan Kurniawan yang dinilai telah mengarah ke tindakan anarkis. (Dok. Setpres) 

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan membahas khusus soal aksi demonstrasi nasional yang tersebar di beberapa daerah selama 4 hari ini.

Pertemuan dilakukan di kediamannya yang berlokasi di Hambalang, Jawa Barat, pada Sabtu (30/8/2025).

Presiden memanggil sejumlah menteri, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Kepala BIN Muhammad Herindra.

"Baru saja kita bersama Bapak Panglima dan juga beberapa Menteri terkait dipanggil oleh Bapak Presiden untuk melaksanakan evaluasi terkait dengan perkembangan situasi terkini," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Seperti diketahui, aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 25 dan 28 Agustus 2025, merupakan bentuk kekecewaan masyarakat atas kenaikan tunjangan anggota DPR RI di saat perekonomian sedang lesu.

Hingga akhirnya, terjadi insiden pelindasan terhadap pengemudi ojol, Affan Kurniawan (21), oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob saat pembubaran demo di Pejompongan, Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2025, malam. 

Unjuk rasa pun kemudian berlanjut pada Jumat 29 Agustus 2025 dan hari ini, 30 Agustus 2025.

Baca juga: Prabowo Kumpulkan 16 Ormas Islam di Hambalang, Bahas Aksi Demo dan Permasalahan Bangsa

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan bahwa aksi yang berlangsung beberapa waktu ini cenderung anarkis, tidak sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 98 terkait kemerdekaan menyampaikan akan mendapat di muka umum.

Gelombang demonstrasi yang telah berlangsung sejak 25 Agustus 2025 terus meluas dan kian panas hingga Sabtu siang (30/8/2025). 

Aksi unjuk rasa tersebut sebagai respons atas insiden tewasnya driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang terlindas mobil Rantis Brimob pada Kamis (28/8/2025) malam itu berujung ricuh.

Peristiwa ini memicu gelombang protes di berbagai titik di Jakarta dan situasi pun menjadi penuh ketegangan, fasilitas umum rusak dan dibakar, terjadi bentrokan massa dengan aparat, hingga jatuhnya korban jiwa. 

Atas insiden ini, Kapolri pun mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat memang hak setiap warga negara.

Akan tetapi, Kapolri juga mengingatkan bahwa dalam penyampaian pendapat itu terdapat syarat-syarat yang harus dipatuhi.

"Jadi saya ingatkan bahwa terkait dengan penyampaian pendapat itu adalah hak bagi setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun tentunya ada syarat-syarat di dalamnya," kata Kapolri, Sabtu (30/8/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Syarat-syarat yang dimaksud itu, kata Kapolri, antara lain adalah harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan salah satunya juga harus selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved