Kemelut Vaksin MR
Vaksin MR Produksi India Mengandung Babi, Ini Keputusan Komisi Fatwa MUI dan Penjelasan Lengkapnya
Akhirnya Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa Vaksin MR atau Measles Rubella diperbolehkan untuk imunisasi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah melalui pembahasan dalam rapat pleno, akhirnya Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa Vaksin MR atau Measles Rubella diperbolehkan untuk imunisasi. Rapat soal Vaksin MR ini telah dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak Jumat (17/8/2018) dan Senin (20/8/2018).
Sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018, vaksin MR yang merupakan produksi Serum Institute of India (SII) tersebut diperbolehkan.
Ada beberapa alasan yang disampaikan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Pertama, terdapat kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iiyah). Kalau, belum ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci.
Ketiga, ada keterangan ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin halal," tutur Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh di kantor MUI Pusat, Jakarta, pada Senin (20/8/2018) malam, dalam laman resmi MUI.
Besok Hari Raya Idul Adha, Berikut Panduan Tata Cara dan Niat Shalat Idul Adha
Hari Ini di Indonesia Puasa Arafah, Arab Saudi Sudah Idul Adha, Begini Penjelasan Ulama
Kecewa Berat, I Gede Siman Sudartawa pun Menangis Usai Jalani Race Final
Oleh sebab itu, apabila nantinya telah ada vaksin serupa yang halal dan suci, maka hukum Vaksin MR yang saat ini 'mubah' atau 'diperbolehkan' kembali menjadi 'haram' karena dalam proses pembuatannya mengandung zat haram.
Menurutnya, pemerintah khususnya dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus lebih menjamin tersedianya vaksin halal demi kepentingan masyarakat Indonesia.
Selain pertimbangan kesehatan, pemerintah juga perlu memerhatikan aspek keagamaan karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, sehingga masyarakat merasa aman.
“Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan," ujar Asrorun Ni'am.
Sebagai perwakilan Komisi Fatwa MUI, dia meminta produsen vaksin MR yakni SSI agar berupaya untuk menyediakan produk vaksin halal serta menyertifikasi produk tersebut sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Selain itu ia juga meminta pemerintah terus mendorong pihak-pihak terkait seperti World Health Organizational (WHO) maupun negara-negara berpenduduk muslim untuk memerhatikan kebutuhan umat Islam terhadap obat-obatan yang halal dan suci.
“Pemerintah hendaknya berupaya maksimal, melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat, HM Basri Har mengatakan Vaksin Measles Rubella (MR) yang diproduksi oleh Serum Institute of India (SII) dan didistribusikan di Indonesia oleh Biofarma positif mengandung babi dan Human Deploit Cell atau bahan dari organ manusia.
Lolos ke 16 Besar, Statistik Tunjukkan Timnas U-23 RI Berpotensi Melangkah ke Semifinal Asian Games
Aksi Stuntman di Pembukaan Asian Games 2018 Jadi Polemik, Begini Tanggapan Deddy Corbuzier
Tarif Batas Maskapai Harus Naik Bila Rupiah Menyentuh Level Rp 15.000/Dolar AS
Seperti diketahui, dua bahan itu diharamkan oleh Komisi Fatwa MUI.
Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah melakukan pemeriksaan awal terhadap kandungan vaksin MR.