Vaksin Rubella Dinyatakan Mengandung Unsur Babi, Bagaiman Kelanjutan Vaksin MR di Balikpapan?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah mengeluarkan keputusan bahwa kandungan yang berada di dalam vaksin rubella mengandung unsur babi.
Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah mengeluarkan keputusan bahwa kandungan yang berada di dalam vaksin rubella mengandung unsur babi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Walikota Balikpapan Rahmad Masud menjelaskan bahwa Pemkot akan mengikuti keputusan dari MUI Pusat, jika memang program imunisasi massal harus dilanjutkan kembali.
Menurutnya penggunaan vaksin secara Islam termasuk mubah atau dibolehkan, karena kondisinya terpaksa
"Karena belum ditemunkan vaksin yang halal, padahal ada bahaya yang ditimbulkan ketika tidak vaksin," katanya.
Baca: Karena Sakit Hati, Warga Balikpapan Tikam Tetangganya Sendiri Pakai Pisau Dapur
Sementara itu, Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, penjelasan dari majelis ulama memang bahan vaksinnya haram belum ada penggantinya. Namun, dalam situasi mendesak maka itu boleh digunakan.
"Begitu keterangannya tidak ada masalah, hari ini sudah clear. Resikonya sangat rentang terkena campak. Artinya fatwa, sudah ada penjelasan dari mejelis ulama walaupun bahan itu haram tapi karena ada unsur mendesaknya dan mudaratnya lebih berbahaya buat tidak menggunakan sehingga boleh dipakai," kata Rizal.
Baca: Malaysia Sebut Atletnya yang Berlaga di Asian Games 2018 Keracunan Makanan
Diketahui, Pada tanggal 1 Agustus 2018 lalu, kota Balikpapan melalukan pencanangan vaksin yang serempak diseluruh sekolah dasar.
Dengan adanya keputusan MUI Pusat tersebut, pencangan vaksin terpaksa ditunda hingga pemberitahuan selanjutanya.