Pakai Mikrofon Dalam Pesawat, IPW Sebut Neno Warisman Terancam Hukuman Setahun Penjara
(IPW) menilai tindakan Neno Warisman menguasai mikrofon yang biasa digunakan awak kabin merupakan tindakan yang melanggar UU Penerbangan.
TRIBUNKALTIM.CO - Indonesia Police Watch (IPW) menilai tindakan Neno Warisman menguasai mikrofon yang biasa digunakan awak kabin merupakan tindakan yang melanggar UU Penerbangan.
Bahkan tindakan tersebut bisa membuat Neno terancam hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Seperti yang diketahui, Neno berbicara di dalam pesawat menggunakan mikrofon yang biasa digunakan pramugari atau awak kabin, saat naik pesawat untuk kembali ke Jakarta, pasca diusir dari Pekanbaru, Riau, Sabtu (25/8/2018) lalu.
Baca: Truk Pasir tak Kuat Menanjak, Tabrak Motor Nenek dan Cucunya Tewas
Karena tindakan itu, Ketua Presidium IPW Neta S Pane mendesak Polda Riau segera turun tangan mengusut tuntas kasus tersebut.
"Neno Warisman harus dipanggil untuk diperiksa secara hukum. Kasus itu tidak boleh dibiarkan karena bisa menjadi preseden yang akan dicontoh pihak lain untuk menguasai pesawat terbang, yang ujung-ujungnya bisa mengancam keselamatan penerbangan," kata Neta dalam keterangan tertulis, Selasa (28/8/2018), dilansir TribunWow dari Tribunnews.com.
Ia mengatakan aksi Neno telah melanggar Pasal 344 ayat A Undang Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menegaskan menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat adalah tindakan pelanggaran hukum.
Baca: Lihat Jonatan Christie buka Baju saat Selebrasi, Syahrini : Aku Tangkap, Hap
Di Pasal 425 disebutkan ancaman hukumannya satu tahun penjara atau denda Rp 509 juta.
Sedangkan Pasal 321 menegaskan, personil penerbangan yang mengetahui terjadinya penyimpangan atau ketidaksesuaian prosedur penerbangan bisa dikenakan sanksi, antara lain pencabutan lisensi terbang.
Untuk itu menurutnya, Polda Riau perlu segera mengusut kasus ini apakah Neno Warisman menguasai mikrofon pesawat itu seizin kru pesawat atau tidak.
"Jika tidak, Neno Warisman harus diproses hukum hingga ke pengadilan. Jika ternyata mendapat ijin, kru pesawat yang memberi ijin harus segera dicabut lisensi terbangnya," ujar Neta.
"Pihak-pihak yang terlibat kasus ini harus segera dipanggil dan diperiksa polisi. Jika mereka tidak menghadiri panggilan penyidik, Polda Riau bisa melakukan jemput paksa," tambahnya.
Baca: Airbus 320 Mendarat Darurat di Bandara Shenzhen tanpa Roda Depan
IPW berharap Polda Riau bersikap tegas dalam menyikapi kasus penguasaan pesawat terbang ini dan penyidik kepolisian jangan takut pada siapa pun.
Menurutnya, sikap tegas Polri diperlukan agar anggota masyarakat patuh hukum dan tidak bersikap seenaknya dalam mengganggu kepentingan umum, terutama kepentingan keselamatan penerbangan.
"IPW juga berharap tokoh tokoh masyarakat tidak bersikap arogan dan merasa sok penting untuk menguasai penerbangan, yang bisa mengganggu keselamatan penerbangan," pungkasnya.
Sementara itu Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga menyatakan pengumuman di pesawat hanya boleh disampaikan oleh kru kabin.
"Penggunaan PAS oleh penumpang dalam penerbangan Lion Air JT 297 melanggar internal SOP maskapai Lion Air dan merupakan tindakan yang salah. Pilot in Command maupun cabin crew serta penumpang telah melakukan kesalahan," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Pramintohadi Sukarno kepada Kompas.com, Selasa (28/8/2018).
Semua awak pesawat Lion Air dan Neno sendiri dinyatakan bersalah atas kejadian itu.
Dia memastikan Kemenhub akan memberi tindakan tegas sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut.