Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Status Tersangka Nadiem Ditentukan Hari Ini, Sidang Putusan Praperadilan Digelar di PN Jaksel

Hari ini sidang putusan praperadilan Nadiem Makarim, gugatan ditolak atau status tersangka dibatalkan?

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Heriani AM
Dok. Kejaksaan Agung
SIDANG PRAPERADILAN — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai pemeriksaan di Gedung Kejagung, Jakata, Kamis (4/9/2025), terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis (4/9/2025) pagi dan dilakukan penahanan. Sidang pembacaan putusan praperadilan Nadiem Makarim akan digelar Senin (13/10/2025) besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.S Status tersangka Nadiem ditentukan hari ini. (Dok. Kejaksaan Agung) 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini sidang putusan praperadilan Nadiem Makarim, gugatan ditolak atau status tersangka dibatalkan?

Sidang pembacaan putusan praperadilan Nadiem Makarim akan digelar hari ini Senin (13/10/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan adalah mekanisme hukum yang memungkinkan seseorang untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum sebelum perkara pokok disidangkan di pengadilan.

Praperadilan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Jelang sidang putusan praperadilan Nadiem Makarim, pihak kuasa hukum dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengutarakan harapannya pada putusan majelis hakim.

Kuasa hukum meminta hakim batalkan status tersangka Nadiem Makarim.

Sedangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim menolak gugatan Nadiem Makarim.

Kendati berharap demikian, Kejagung menyatakan bakal menghormati apapun yang jadi keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait praperadilan yang diajukan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Baca juga: Jelang Sidang Putusan Praperadilan: Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Status Tersangka Nadiem Makarim

Sidang  praperadilan ini pertama kali digelar pada 3 Oktober 2025. 

Adapun pengajuan praperadilan tersebut oleh kubu Nadiem Makarim untuk menguji keabsahan penetapan tersangka eks Mendikbud itu oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.

Laptop Chromebook adalah jenis laptop yang menggunakan sistem operasi ChromeOS, yang dikembangkan oleh Google.

Berbeda dari laptop konvensional yang biasanya menjalankan Windows atau macOS, Chromebook dirancang untuk bekerja secara optimal dengan koneksi internet dan layanan berbasis cloud.

Harapan Kubu Nadiem

Tim hukum berharap seluruh bukti dan fakta persidangan dapat menjadi pertimbangan hakim untuk menghasilkan putusan yang adil, termasuk membatalkan penetapan tersangka terhadap Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020–2022.

Perwakilan tim kuasa hukum, Dodi S Abdulkadir, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak sah. Ia menyoroti bahwa sejak sidang praperadilan dimulai pada 3 Oktober 2025, Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan resmi mengenai perbuatan pidana yang dituduhkan maupun dasar hukum penetapan tersangka.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved