DPRD Berau Sahkan 3 Perda Sekaligus, Ini Catatan Penting untuk Pemkab
Rapat paripurna dengan agenda pengesahan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Berau, Syarifatul Syadiah
TRIBUNKALTIM.CO - DPRD bersama Pemkab Berau kembali menggelar rapat paripurna di Sekretariat DPRD Berau, Kamis (30/8/2018).
Rapat paripurna dengan agenda pengesahan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Berau, Syarifatul Syadiah didampingi Wakil Ketua DPRD, Saga dan dihadiri oleh Bupati Berau Muharram bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Tiga raperda disahkan menjadi peraturan daerah (perda) ini diantaranya perda kawasan perumahan dan kawasan pemukiman, perda administrasi penguasaan tanah atas tanah negara di Kabupaten Berau serta rekomendasi DPRD terhadap LHP BPK RI tahun 2017.
Baca: Tiap Minggu Ada KRI Sandar, Kaltim Penting Punya Dermaga TNI AL
Meski delapan fraksi menyetujui seluruh raperda dan disahkan menjadi perda, namun sejumlah fraksi memberikan catatan penting kepada Pemkab Berau.
Seperti yang disampaikan oleh Fraksi Partai Keadilah Sejahtera, Muhammad Yunus yang meminta agar Pemkab Berau terus melakukan pembenahan.
"Hasil audit keuangan mendapat opini WTP (wajar tanpa pengecualian) mestinya mendorong kita terus membenahi kerja pemerintah daerah dan tidak cepat berpuas diri," tegasnya.
Yunus juga meminta agar Pemkab Berau terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), guna menopang program pemerintah di tengah kondisi defisit anggaran.
"Kami menyarankan pemerintah meningkatkan nilai realisasi pendapatan daerah yang telah ditetapkan targetnya. Kami harapkan lebih maksimal untuk memenuhi pelayanan wajib seperti pendidikan dan kesehatan," imbuhya.
Baca: Kecamatan Balikpapan Tengah Usulkan 24 Ribu Sambungan Jargas
Tentang perda kawasan perumahan dan kawasan pemukiman, kata Yunus, pemerintah harus menjamin rumah yang layak huni dan terjangkau.
Termasuk bantuan perumahan layak huni untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Sedangkan perda administrasi penguasaan tanah atas tanah negara di Kabupaten Berau, Yunus berharap, melalui perda ini dapat meminimalisir sengketa tanah.
Sementara Fraksi Nasdem yang diwakili oleh juru bicaranya, Ahmad Rizal mengatakan, pengembangan penduduk dan kawasan pemukiman semakin luas, harus diantisipasi, salah satunya perda ini.
"Prosedur pengurusannya harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat dengan memanfaatkan seluruh media cetak dan elektronik," tegasnya.
Baca: Pernah Dipertahankan Ahok Jadi Kadis SDA, Kini Jadi Tersangka Juga Karena Ahok
Fraksi Nasdem juga meminta agar OPD terutama Dinas Pertanahan untuk melakukan invetarisasi aset, terutama yang menyangkut aset berupa lahan dan bangunan.
"Karena masih sering ditemukan sekolah yang dibangun pemda, tetapi lahannya milik perorangan. Atau sebaliknya, lahan milik pemda tetapi bangunan milik perorangan," ungkapnya.