Vaksinasi Rubella akan Dilanjutkan, Kadis Kesehatan Kaltim Sebut Ada 22 Kematian Dipicu Campak
Komisi Fatwa MUI Provinsi Kaltim Makmun Syar'i memberikan penjelasan proses vaksin Measless Rubella (MR) yang diperbolehkan MUI.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kaltim Makmun Syar'i memberikan penjelasan proses vaksin Measless Rubella (MR) yang diperbolehkan oleh MUI. Menurut Makmun, aspek mempertimbangkan kebaikan bagi hal yang lebih besar menjadi alasan bagi MUI memperbolehkan vaksin MR dilanjutkan.
"MUI melegalkan setelah adanya argumentasi medis dari pihak berwenang. Hukumnya mubah, tetapi dalam artian bukan hukum taklifi. Kalau dalam hukum taklifi, mubah diartikan dikerjakan tak apa-apa, tak dikerjakan juga tidak apa-apa. Dalam pemberian vaksin MR ini, mubah yang digunakan adalah mubah yang harus dilakukan," kata Makmun Syar'i.
Dia pun menyampaikan pengandaian, seandainya seseorang tidak melakukan vaksin, dimana bisa saja warga tersebut, justru menjadi penyebar wabah bagi masyarakat sekitarnya.
Baca: Astra Motor Peduli Masyarakat, Gandeng Komunitas Motor Honda Gelar Aksi Sosial
"Jika demikian, justru membahayakan bagi warga lain. Untuk itulah aspek-aspek menghilangkan kemudharatan lebih diutamakan daripada mengobati. Dasar-dasar ada hal yang lebih besar yang harus diperhatikan itu, yang jadi alasan diperbolehkannya pemberian vaksin MR," ujarnya.
Meskipun sampai saat ini telah diperbolehkan vaksin MR, dalam penjelasan fatwa MUI Nomor 33/ 2018 tersebut, ikut disampaikan bahwa MUI pusat juga ikut memberikan rekomendasi kepada pihak terkait perihal terus diupayakannya pencarian vaksin halal untuk MR.
"Rekomendasinya, pemerintah wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya.
Baca: Penampilan Super Junior Bikin Penonton Histeris di Closing Ceremony Asian Games 2018
Lebih lanjut, gerak cepat dengan sisakan waktu 1 bulan ini untuk pemberian vaksin MR ini juga tak lepas dari jumlah kasus campak dan Rubella yang sebabkan kematian dalam 5 tahun terakhir. Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Rini Retno menjelaskan, sejak 2014 hingga 2018 (per Juli), ada 22 kematian yang disebabkan campak dan Rubella.
"Di 2014, ada 12.943 kasus suspek dengan 15 kematian, kemudian di 2016, ada 12.730 kasus suspek, dan terakhir di 2018 hingga Juli kemarin ada 2.389 jumlah kasus," ucapnya.
Komplikasi dari campak yang dapat sebabkan kematian, disebutnya dikarenakan Pneumonia (radang paru) dan ensefalitis (radang otak).
"Perbandingannya, sekitar 1 dari 20 penderita campak akan alami komplikasi radang paru, serta 1 dari 1000 penderita akan mengalami radang otak. Efek dampak lainnya yakni infeksi telinga yang berujung tuli," katanya.
Jika dalam pelaksanaan nanti masih ada kalangan orangtua yang bersikap meragukan vaksin MR, Rini meminta masyarakat sadar akan potensi bahaya jika tidak lakukan vaksin. Ini ia contohkan dengan memberikan sample dampak kerugian ekonomi, jika seseorang sampai terkena campak.
Baca: Specktakuler! Closing Ceremony Asian Games 2018 Jadi Trending Topic Dunia
"Kerugian ekonomi karena campak tanpa komplikasi berkisar Rp 2,6 juta per kasus. Jika seorang anak menderita campak dengan komplikasi radang paru, biaya yang harus dikeluarkan untuk pengobatan minimal (paket BPJS) adalah Rp 12,8 juta/ orang. Biaya ini di luar biaya hidup yang dibutuhkan saat penderita dirawat," ucapnya.
Lebih lanjut, dalam tahapan imunisasi per September mendatang, Dinkes menjamin akan penyediaan vaksin MR, beserta alat suntik, hingga ke logistik pendukung.
"Pemberian vaksin MR akan dilakukan di sekolah, posyandu, puskesmas, dan fasilitas kesehatan lainnya. Ini di September. Selanjutnya, imunisasi MR akan dilakukan dalam jadwal imunisasi rutin bertahap, pada anak usia 9 bulan, 18 bulan dan anak kelas 1 SD. Untuk bisa memutuskan mata rantai penyakit, diperlukan cakupan imunisasi hingga 95 persen di seluruh tingkat wilayah," katanya. (*)