Mau Daftar CPNS 2018? Jangan Sampai Ketinggalan Informasi, Terus Monitor sscn.bkn.go.id
Khusus bagi Anda yang berminat mendaftar CPNS 2018, agar selalu memantau website resmi CPNS 2018, sscn.bkn.go.id
TRIBUNKALTIM.CO - Sebelum mendaftar CPNS, terlebih dahulu harus melakukan Registrasi Akun SSCN yang wajib bagi pelamar.
sscn.bkn.go.id merupakan Website Resmi Daftar CPNS 2018.
Anda putra putri yang siap berbakti untuk negara dengan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Mau daftar CPNS 2018?
Pertama calon pelamar harus punya sebuah akun SSCN. Bagaimana cara dan syaratnya?
Baca juga:
Mantan Pejabat hingga Kepala Daerah Masuk Timses Jokowi di Kaltim, Awang Faroek Dipilih Jadi Ketua
Iqbal Chandra Pratama: Uang Bonus untuk Berangkatkan Haji Kedua Orangtua
TNI dan Tentara Diraja Malaysia Gelar Patroli Bersama di Kawasan Perbatasan
Raih Enam Medali Emas, Rikako Ikee Dinobatkan sebagai Most Valuable Player Asian Games 2018
Pembuatan akun dilakukan melalui formulir berikut dengan mencantumkan:
(1) Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pelamar dan
(2) Nomor Kartu Keluarga ATAU NIK Kepala Keluarga sesuai dengan Kartu Keluarga.
Peserta yang sudah dapat melakukan registrasi akun kemudian dapat menggunakan akunnya untuk melakukan pendaftaran formasi melalui situs https://sscnregistrasi.bkn.go.id.
Jika terdapat permasalahan dalam hal verifikasi NIK dan KK, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan atau Catatan Sipil di daerah domisili masing.
Sumber Resmi