Ditagih Mengembalikan 3.226 Item Barang Kemenpora, Roy Suryo Jawab Belum Terima Surat
Roy Suryo mengaku bahwa selama ini belum pernah enerima surat permintaan pengembalian barang-barang dari Sekretariat Kemenpora.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA-- Penasihat hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, M Tigor P Simatupang, menyatakan bahwa kliennya sama sekali belum menerima surat dari Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Kemenpora) terkait barang milik negara (BMN).
Pernyataan tersebut dinyatakan Tigor via percakapan telepon pada Rabu (5/9/2018) dini hari pukul 00.09 WIB kepada Kompas.com.
Tigor mengaku heran mengapa surat itu sudah tersebar di media sosial (medsos), sedangkan Roy Suryo sama sekali belum menerimanya secara langsung.

Baca: Roy Suryo Belum Kembalikan 3.226 Barang Milik Negara, Kemenpora: Kami akan Tagih Terus. . .
Baca: Suryo Prabowo Sindir Jokowi Soal Penutupan Asian Games 2018 Kok Sepertinya Gak Manusiawi
Baca: Teddy Gusanidi Sindir Roy Suryo soal Asian Games 2018 Termakan Pikiran Sendiri atas Kegagalannya
"Belum pernah sampai suratnya ke Pak Roy Suryo. Diduga keras tuduhan itu tidak benar karena belum ada yang sampai kok," ujar Tigor kepada Kompas.com.
"Sudah jelas surat belum sampai, tetapi sudah disebar-sebar di medsos. Kira-kira itu apa namanya? Fitnah atau apa?" tutur dia melanjutkan.
Sebelumnya, beredar surat dengan kop Kemenpora di media sosial yang ditujukan kepada Roy Suryo dengan tanggal 1 Mei 2018. Surat Kemenpora yang ditujukan kepada Roy Suryo beredar di media sosial.
Kemenpora menagih Roy mengembalikan 3.226 barang milik negara.(Twitter) Dalam surat tersebut, Kemenpora meminta Roy Suryo selaku mantan Menpora RI periode 15 Januari 2013 hingga 20 Oktober 2014 mengembalikan 3.226 unit barang milik negara.

Baca: Target Emas Terlampaui, Roy Suryo: Ada Upaya Menjadikan Prestasi Ini Ajang Pencitraan Politik
Baca: Indonesia Raih 26 Emas dan di Posisi 4 Asian Games 2018, Begini Kata Sekjen PDI-P kepada Roy Suryo
Baca: Debat dengan Roy Suryo Soal Koalisi, Ali Mochtar Ngabalin : Saya Mau Sumpah Pocong
Permintaan pengembalian BMN ke Roy Suryo itu didasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Surat Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1711/MENPORA/INS/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016 tentang Pengembalian Barang Milik Negara.
Gatot S Dewa Broto, telah mengonfirmasi surat yang tersebar di media sosial tersebut. Menurut Gatot, salah satu BMN yang belum dikembalikan Roy Suryo adalah barang-barang elektronik.
"Jadi, dulu pernah membeli sesuatu, pembeliannya lalu ditanggung Kemenpora. Misalnya, barang elektronik," ujar Gatot kepada Kompas.com, Selasa (4/9/2018).
Gatot juga membenarkan bahwa ada barang lain selain barang elektronik. Namun, Gatot enggan merinci barang apa saja yang dimaksud.
Kemenpora akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tidak kunjung dikembalikannya BMN dari Roy Suryo tersebut.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pihak Roy Suryo Mengaku Belum Terima Surat dari Kemenpora", https://olahraga.kompas.com/read/2018/09/05/07310118/pihak-roy-suryo-mengaku-belum-terima-surat-dari-kemenpora.
Penulis : Nugyasa Laksamana
Editor : Eris Eka Jaya