STNK Mati Lebih 2 Tahun Dilarang Operasional, Begini Pernyataan Samsat Kaltim

Bagi kendaraan bermotor yang tak registerasi ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK mesti waspada.

HO/WhatsApp
Bagi kendaraan bermotor yang tak registerasi ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK mesti waspada. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Bagi kendaraan bermotor yang tak registerasi ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK mesti waspada.

Pasalnya bakal kena hapus dari daftar regident sesusai UU Nomor 22 tahun 2009.

Informasi tersebut tersiar di media sosial.

Didapat dari grup WhatsApp dengan gambar spanduk yang di foto dengan latar dinding bertuliskan Samsat.

Bahkan di sana juga tertulis, ranmor yang dinyatakan dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

Merasa Dicurangi Wasit saat Berlaga Melawan Blitar United, Persiba Balikpapan Surati PT LIB

Hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 yang berakibat kendaraan motor tidak dapat dioperasionalkan.

Saat dikonfirmasi Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Subandriya melalui Kasubdit Regident Kompol Welly Djatmoko, mengatakan hingga kini pihaknya tak ada mengeluarkan pengumuman tersebut.

"Kita tidak mengeluarkan mas dan belum melaksanakannya. Yang nunggak saja nanti akan dikasih keringanan sama Bapenda tanggal 17 September nanti," ujarnya.

Telanjur Rencanakan Liburan ke Luar Negeri tapi Rupiah Lagi Melemah? Ikuti 6 Tips Ini

Saat ditanya apakah, informasi dari gambar yang tersiar tersebut hoax apa bukan, Welly belum bisa memberikan pernyataan resmi.

"Di luar Polda Kaltim mungkin, mas. Kalau di Kaltim belum ada," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved