Berita Samarinda Terkini

2 Spesialis Curanmor Ditangkap di Samarinda, Polisi Amankan Motor dan Kunci T

Dua spesialis curanmor di Samarinda ditangkap polisi usai aksinya di Sempaja Selatan. Polisi amankan barang bukti motor dan kunci T

HO/POLSEK SUNGAI PINANG
PENANGKAPAN SPESIALIS CURANMOR - Dua spesialis pencuri speda motor di Jalan Alam Segar 3, pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 02.00 WITA. Polisi amankan barang bukti motor dan kunci T. (HO/POLSEK SUNGAI PINANG) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus pencurian motor atau curanmor di Samarinda kembali terungkap setelah dua spesialis pencuri kendaraan roda dua berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang

Kedua pelaku berinisial DY (32) dan AN (31) diamankan usai aksinya di kawasan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kalimantan Timur.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 05.00 WITA, setelah polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

Korban bernama Dedi Andreawan (18), seorang mahasiswa asal Kutai Kartanegara, saat itu memarkirkan sepeda motor Yamaha N-Max hitam bernomor polisi KT 4397 CAW di depan rumah sewanya tanpa mengunci stang. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

"Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil menangkap kedua pelaku kemari sekitar pukul 05.00 WITA di Jalan Gunung Arjuna, Kecamatan Samarinda Ulu," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Tangkap 1 Aktor Intelektual Kasus Bom Molotov di Samarinda, Pelaku Kabur ke Mahulu Kaltim

Kapolsek Sungai Pinang itu bilang dari hasil pemeriksaan mengungkapkan, DY (32) dan AN (31) mencuri motor korban pada Selasa dini hari, yang mana korban memarkirkan sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam KT 4397 CAW depan rumah sewanya tanpa kunci stang sehingga memudahkan kedua pelaku, untuk melancarkan aksinya.

"Dari tangan pelaku, polisi menyita Honda Beat putih serta satu buah kunci T yang digunakan untuk beraksi. Pengembangan lebih lanjut juga berhasil menemukan motor Yamaha N-Max milik korban di kawasan Jalan Padat Karya, Sempaja Utara," jelasnya

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kecepatan laporan korban serta dukungan masyarakat.

Atas perbuatan kata dia pelaku langsung ditahan di Polsek Sungai Pinang guna proses lebih lanjut dan keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang. Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi, sehingga kasus ini bisa segera terungkap,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved