Pemkot Diminta Tertibkan Kepemilikan Lapak di Pasar Sementara Rawa Indah
Adanya dugaan jual beli lapak di pasar sementara tidak bisa dibiarkan karena menyalahi aturan.
Penulis: tribunkaltim | Editor: Adhinata Kusuma

BONTANG, TRIBUN - Wakil Ketua Komisi II DPRD Bontang, Arif mendesak Pemerintah dalam hal ini Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) agar mendata ulang dan menertibkan kepemilikan lapak di pasar Sementara Rawa Indah, Bontang Selatan.
Menurutnya, adanya dugaan jual beli lapak di pasar sementara tidak bisa dibiarkan karena menyalahi aturan.
"Fasilitas bangunan pasar sementara itukan milik pemerintah, jadi tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan. Itu jelas menyalahi aturan," ujar Arif, Rabu (5/9).
Menurut Arif, praktik jual lapak di pasar sementara Rawa Indah, sebenarnya bukan isu yang baru. Praktik serupa disinyalir terjadi di semua pasar tradisional dan semi modern yang dibangun pemerintah.
Baca: Kepala UPTD Membantah Lapak Pasar Rawa Indah Diperjualbelikan
Termasuk di Pasar Citra Mas Lhoktuan Bontang Utara, dan Pasar Taman Telihan, Bontang Barat. Hanya saja, praktik tersebut tidak mudah dibuktikan lantaran pihak penjual dan pembeli seringkali masih memiliki hubungan kekerabatan dan transaksinya dilakukan di bawah tangan.
"Sebenarnya isu jual beli lapak di pasar ini bukan hal baru. Tapi memang tidak mudah dibuktikan karena ada kesepakatan tidak tertulis antara penjual dan pembeli untuk saling melindungi," katanya.
Untuk itu, politisi Partai Hanura ini meminta agar pihak Diskoperindag melakukan pendataan ulang dan pencocokan data pedagang yang saat ini berjualan dengan pemilik lapak yang terdata di pemerintah.
Langkah ini dipandang penting untuk menghindari adanya pembekakan data pedagang saat dilakukan relokasi ke pasar permanen yang sementara dalam proses pembangunan.
"Cara kerjanya sederhana, kalau ditemukan ada data pedagang dan pemilik lapak tidak sesuai harus dipastikan bukan dari hasil jual beli," pungkasnya. (don)