Kepala UPTD Membantah Lapak Pasar Rawa Indah Diperjualbelikan
Asosiasi Pedagang Pasar Rawa Indah meminta pemerintah agar mendata ulang kepemilikan lapak.
Penulis: tribunkaltim | Editor: Adhinata Kusuma
BONTANG, TRIBUN - Sekretaris Asosiasi Pedagang Pasar Rawa Indah, Akbar meminta pemerintah agar melakukan pendataan ulang kepemilikan lapak di pasar sementara Rawa Indah, Bontang Selatan. Pasalnya, sejumlah oknum pedagang diduga memperjualbelikan lapak dengan harga cukup tinggi.
"Aturannya kan lapak di pasar itu tidak boleh diperjualbelikan. Jadi kami minta pihak UPT (Unit Pelaksana Teknis) Pasar, melakukan pendataan ulang," ujar Akbar, belum lama ini.
Menurut Akbar, terdapat belasan pedagang yang semula mempunyai lapak di dalam pasar sementara, satu persatu menjual dan beralih membuka kios pinggir jalan. Kondisi ini membuat sebagian lapak di bangunan pasar kosong, sementara pedagang yang berjualan di pinggir jalan terus meningkat.
"Jumlahnya secara pasti belum kami data. Tetapi diperkirakan belasan pedagang orang," ungkap Akbar. Ia mengungkapkan pasaran lapak di pasar sementara cukup variatif. Untuk lapak pedagang sayur per meja dijual seharga Rp 10 juta sampai Rp 15 juta.
Sementara untuk kios dengan ukuran 2 2 meter, dipatok Rp 25 juta. Paling tinggi jenis petak dengan ukuran 2 3 meter, kisaran harganya mencapai Rp 40 juta. "Ada sebagian yang memang butuh modal, jadi petaknya dijual dan akhirnya lari ke luar," katanya.
Asosiasi Pedagang Pasar Rawa Indah meminta agar pihak UPTD Pasar memberikan sangsi kepada pedagang yang menjual lapaknya. Salah satunta dengan tidak memberi jatah lapak atau kios di bangunan baru Pasar Rawa Indah sementara dalam proses pembangunan.
"Kalau ada yang terbukti menjual lapaknya berarti sudah tidak mempunyai hak. Jangan sampai menuntut haknya di pasar yang baru dibangun," paparnya.
Terpisah, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar, Haedar membantah adanya dugaan praktik penjualan lapak tersebut. Ia pun meminta kepada pihak asosiasi untuk membuktikan jika ada anggotanya yang terlibat praktik terlarang.
"Tidak benar kalau menjual. Saya minta asosiasi untuk membuktikan jika itu benar ada," kata Haedar.
Haedar menjelaskan, sehubungan pedagang yang berjualan di trotoar dan bahu jalan, merupakan klasifikasi pedagang kaki lima (PKL). Sehingga hal tersebut di luar kewenangannya. (don)