Edisi Cetak Tribun Kaltim

Evaluasi Proyek RPU di Balikpapan, Rizal Effendi Persilakan Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi

Keberadaan tempat pemotongan unggas yang legal sudah menjadi impian program utama dari Pemkot Balikpapan selama ini.

Penulis: tribunkaltim |
DOKUMENTASI/TRIBUN KALTIM
Edisi cetak Tribun Kaltim 13 September 2018 

Laporan wartawan Tribunkaltim.co, Nalendro Priambodo, Siti Zubaidah, dan Budi Susilo

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kondisi lahan lokasi rencana pembangunan Rumah Pemotongan Unggas (RPU) di Km 13, Karang Joang yang telantar dipenuhi ilalang mendapat respon Walikota Balikpapan Rizal Effendi.

Rizal menilai, Balikpapan sangat memerlukan fasilitas RPU mengingat tingginya kebutuhan ayam potong di Balikpapan.

Keberadaan tempat pemotongan unggas yang legal sudah menjadi impian program utama dari Pemkot Balikpapan selama ini.

Kepada Tribun, Rizal menjelaskan, pembangunan RPU ibarat menjadi sebuah keharusan yang mesti diwujudkan, demi memenuhi kebutuhan masyarakat Balikpapan yang inginkan produk daging pangan yang layak konsumsi.

"Warga ingin yang higenis, buat yang muslim merasa jelas syariatnya, sehingga tetap perlu adanya RPU," ujarnya, Rabu (12/9/2018).

Melihat kondisi rencana pengadaan RPU di Km 13 pastinya nanti akan dievaluasi terlebih dahulu sebelum dipakai menjadi benar‑benar sebagai tempat RPU.

Diarak Keliling Makassar, Ribuan Orang Sambut Pawai Obor Asian Para Games 2018

Alasannya, lokasi di Karang Joang tersebut statusnya sudah menjadi bagian aset Pemkot Balikpapan. Sehingga perlu disinkronkan dengan rencana awal meski harus melalui tahapan evaluasi kembali.

"Mau lihat dahulu kelemahannya bagaimana, kendalanya seperti apa. Apa kesulitannya, kita mau pelajari lagi, mau dievaluasi," kata Rizal.

Saat ditanya mengenai lokasi RPU di kilometer 13 Karang Joang, yang sekarang sedang menjadi sorotan aparat penegak hukum, Walikota Rizal tidak ingin campur tangan.

Menurut dia, proses penegakan hukum ranahnya aparat kepolisian.

Posisi Pemkot Balikpapan tidak ada kewenangan untuk mencampuradukkan persoalan ini dengan penanganan hukum.

Rizal mempersilakan aparat penegak hukum melakukan proses jika memang hal tersebut dinyatakan muncul adanya dugaan korupsi.

"Silakan aparat kepolisian menuntaskan. Kami pemerintah tidak bisa masuk ke area situ, soal ada temuan dugaan korupsi serahkan semuanya pada aparat," tegasnya.

Asistensi Lebih Cepat
Sejak muncul wacana pembangunan RPU pada 2014, tempat pemotongan unggas modern ini merupakan satu di antara program yang masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Balikpapan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved