CPNS 2018
Urus SKCK untuk Daftar CPNS 2018, Dikenakan Biaya Rp 30.000, Ini Prosesnya
Polri pun siap mengantisipasi antusiasme masyarakat yang ingin membuat SKCK, yang dibutuhkan dalam pendaftaran CPNS.
TRIBUNKALTIM.CO - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK menjadi perbincangan hangat masyarakat setelah pemerintah membuka proses perekrutan calon pegawai negeri sipil.
Dalam pemberitaan sebelumnya, di Polres Metro Bekasi Kota, pada Kamis (20/9/2018) sekitar 500 orang datang untuk mengajukan permohonan pembuatan SKCK.
Polri pun siap mengantisipasi antusiasme masyarakat yang ingin membuat SKCK, yang dibutuhkan dalam pendaftaran CPNS.
Penerimaan CPNS 2018 - Sulit Akses sscn.bkn.go.id, Hubungi Call Center BKPP Kutim
"Polri akan memberikan pelayanan kepengurusan SKCK baik tingkat Polres sampai dengan tingkat Polda," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/9/2018).
Terkait biaya, Polri menetapkan sebesar Rp 30.000 untuk setiap permohonan SKCK. "Mekanisme sudah ada PP (Peraturan Pemerintah) yang mengatur, biayanya sesuai PNBP," kata dia.
Berdasarkan informasi dari situs Polri, www.polri.go.id, berikut adalah tata cara mendapatkan SKCK:
1. Pembuatan SKCK Baru
a. Pemohon membawa surat pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
b. Pemohon membawa fotokopi KTP atau SIM sesuai dengan domisili yang tertera pada surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
c. Pemohon membawa fotokopi Kartu Keluarga.
d. Pemohon membawa fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir.
e. Pemohon membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar.
f. Pemohon mengisi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar.
g. Pengambilan jari oleh petugas.
2. Perpanjangan SKCK