CPNS 2018
Urus SKCK untuk Daftar CPNS 2018, Dikenakan Biaya Rp 30.000, Ini Prosesnya
Polri pun siap mengantisipasi antusiasme masyarakat yang ingin membuat SKCK, yang dibutuhkan dalam pendaftaran CPNS.
a. Pemohon membawa lembar SKCK lama yang asli atau dilegalisir (maksimal telah habis masanya selama satu tahun).
b. Pemohon membawa fotokopi KTP atau SIM.
c. Pemohon membawa fotokopi Kartu Keluarga.
d. Pemohon membawa fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir.
e. Pemohon membawa pas foto terbaru berukuran 4x6 sebanyak tiga lembar.
f. Pemohon mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi. Hal yang perlu diingat adalah Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS atau CPNS, serta pembuatan bisa atau keperluan lain yang bersifat antar negara. Selain itu, Polsek atau Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP atau SIM pemohon.
Begini Cara Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id, Berdasarkan Jurusan Kuliah
Seperti diketahui, istilah SKCK sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).
Surat tersebut diterbitkan oleh Polri yang berisi catatan kejahatan seseorang. SKCK mempunyai masa berlaku hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Namun, SKCK ini dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bikin SKCK untuk Daftar CPNS Kena Biaya Rp 30.000, Begini Prosesnya"