CPNS 2018
Pendaftaran CPNS 2018, Ini Syarat IPK Minimal Mendaftar di Pemkot Samarinda
Pendaftaran CPNS secara serentak di portal sscn.bkn.go.id telah mulai dibuka, Rabu (26//9/2018).
Penulis: Doan E Pardede | Editor: Januar Alamijaya
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pendaftaran CPNS secara serentak di portal sscn.bkn.go.id telah mulai dibuka, Rabu (26//9/2018).
Besaran Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) menjadi salah satu syarat yang cukup menentukan apakah seorang calon bisa mendaftar atau tidak.
Syarat IPK di masing-masing instansi berbeda, ada yang minimal 2,75, ada minimal 3,0 dan adapula yang tidak mempersyaratkan IPK.
Baca: Pendaftaran CPNS 2018, BKN Sarankan Jangan Pakai Ponsel saat Mendaftar, Gunakan 2 Perangkat Ini
Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Promosi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Samarinda Nurhikmah di ruangannya mengatakan bahwa dalam penerimaan CPNS tahun 2018 ini, IPK minimal untuk mendaftar sebagai CPNS Pemkot Samarinda ditetapkan minimal 2,75.
"Jadi kalau di bawah 2,75, dia secara otomatis tidak bisa mendaftar," jelasnya.
Nurhikmah menjelaskan bahwa dalam setiap penerimaan CPNS, ada sejumlah persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat dan sebagian lagi oleh Pemerintah Daerah.
Seperti syarat pendaftar harus Warga Negara Indonesia (WNI), harus memiliki KTP, usia, dan beberapa syarat umum lainnya ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Sementara untuk besaran IPK minimal, kelengkapan berkas seperti apakah harus membuat surat pernyataan yang dibubuhi materai Rp.6 ribu, menjadi kewenangan daerah.
Baca: Pendaftaran CPNS 2018 - BKN Sampaikan 5 Info Penting dan 9 Kesalahan Daftar di sscn.bkn.go.id
Khusus untuk penentuan IPK minimal, kata Nurhikmah, tidak sembarangan. Penentuan IPK ini juga menjadi salah satu strategi pemerintah daerah dalam perekrutan CPNS baru dilingkungannya. Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah jumlah pelamar di tahun-tahun sebelumnya. Jika salah menentukan besaran atau IPK terlalu tinggi, formasi yang disiapkan dikhawatirkan sepi peminat.
"Kalau untuk 2,75 ini tergolong sedanglah. Istilahnya, kita mau yang kualitasnya cukup baik dan juga tidak mempersulit. Kalau terlalu tinggi, khawatirnya nggak ada yang mendaftar. Dan berdasarkan pengalaman, kami pakai 2,75 waktu dulu cukup banyak yang mendaftar. Tahun 2014 lalu, dari 140an formasi ada 3.000an yang mendaftar," ujarnya.
Untuk penerimaan CPNS tahun 2018 ini, kata dia, Pemkot Samarinda hanya menetapkan satu besaran IPK. Di mana seperti diketahui, kata dia, ada Pemerintah Daerah yang membedakan ketentuan IPK untuk pelamar lokal dan pelamar dari luar daerah.
Biasanya, kata dia, kebijakan seperti ini diambil oleh daerah yang memiliki daerah-daerah yang relatif sulit dijangkau. Kebijakan seperti ini diambil agar kesempatan putra daerah untuk menduduki formasi yang disediakan juga lebih besar.
Baca: Pendaftaran CPNS 2018 di Portal Sscn.bkn.go.id, Masih Bisa Daftar hingga 10 Oktober 2018
"Ada daerah yang memang memberikan kesempatan cukup besar untuk putra daerah. Tapi bukan nepotisme ya. Biasanya, misalnya ada pelamar dari luar daerah ditempatkan di lokasi terpencil, kan dikhwatirkan meminta pindah. Kan kalau putra daerah, kemungkinan untuk meminta pindah kecil," ujarnya.