CPNS 2018

CPNS 2018 - Jangan Panik, Pelamar CPNS 2018 yang Dapat Notifikasi Unggah Ulang Cukup Lakukan Ini

BKN meminta pelamar CPNS yang menerima notifikasi di email atau dihubungi instansi tertentu untuk tidak panik.

Penulis: Doan E Pardede | Editor: Doan Pardede
Kolase Tribunkaltim.co
Salah Upload Dokumen saat Mendaftar CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id? Ini Cara Menggantinya 

Jangan Panik, Pelamar CPNS yang Dapat Notifikasi Unggah Ulang Dokumen Cukup Lakukan Hal Ini

TRIBUNKALTIM.CO - Waktu pendaftaran CPNS terintegrasi secara nasional melalui situs resmi SSCN akan ditutup pada 15 Oktober 2018 mendatang, atau tersisa sekitar 2 hari lagi. 

Melalui akun twitter resminya @BKNgoid, Sabtu (13/10/2018), Badan Kepegawaian Negara ( BKN) mengeluarkan pengumuman baru seputar unggah ulang dokumen.

Peserta yang menerima notifikasi di email atau dihubungi instansi tertentu yang menyatakan dokumen pendaftaran corrupt diminta untuk tidak panik.

Pelamar CPNS diminta melakukan sejumlah langkah untuk mengunggah kembali dokumen pendaftarannya.

Sebelumnya, BKN mengeluarkan surat resmi terkait pemberitahuan pengunggahan ulang dokumen bagi para pelamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018. Surat ini dikeluarkan untuk pelamar CPNS yang telah mengunggah dokumen persyaratan di situs SSCN, sscn.bkn.go.id, tetapi dokumen tersebut tidak dapat terbaca (file corrupt).

Pendaftaran CPNS 2018, Susunan Perubahan Jadwal Usai Penerimaan CPNS 2018 Diperpanjang

Ini 15 Link Hidup Kisi-kisi atau Contoh Soal CPNS 2018, Login sscn.bkn.go.id, Bisa Download Gratis

Surat resmi bernomor E 26-30/V 143-1/99 ini ditujukan kepada ketua panitia seleksi CPNS 2018 instansi pusat dan daerah.

Surat yang ditandatangani Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Iwan Hermanto tersebut meminta instansi untuk mengumumkan daftar pelamar dengan indikasi dokumen tidak terbaca (file corrupt) pada dokumen yang diunggah.

BKN menyampaikan, pelamar dengan indikasi dokumen tidak terbaca (file corrupt) agar melakukan pengunggahan ulang dokumen sesuai setting waktu masing-masing instansi.

Berikut bunyi surat tersebut:

Surat pemberitahuan unggah ulang dokumen dari BKN Surat pemberitahuan unggah ulang dokumen dari BKN(Twitter/BKN) Sehubungan dengan terindikasinya file corrupt pada dokumen yang diunggah oleh pelamar pada instansi Saudara, dengan ini kami menyampaikan agar Instansi dapat mengumumkan daftar pelamar yang harus melakukan unggah ulang dokumen sesuai dengan syarat administrasi masing-masing Instansi yang dilamar melalui laman https://sscn. bkn.go.id.

Adapun daftar pelamar masing-masing instansi sebagaimana tertera dalam lampiran kepada masing-masing administrator instansi beserta tata cara proses unggah ulang dokumen untuk pelamar.

Selanjutnya kami sampaikan pula bahwa periode unggah ulang dokumen oleh pelamar sesuai dengan setting periode pendaftaran pada masing-masing instansi pusat dan daerah.

Mengingat pentingnya informasi tersebut di atas, kami mohon kepada Bapak/Ibu Ketua Panitia Seleksi CPNS 2018 di Instansi Pusat dan Daerah agar dapat menyampaikan hal tersebut kepada pelamar masing-masing. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Lalu, bagaimana cara mengetahui apakah dokumen yang diunggah tersebut terbaca atau tidak? Melalui salah satu twitnya, BKN mengimbau pelamar yang telah melakukan upload dokumen agar melakukan login kembali ke situs SSCN. Apabila dokumen yang diunggah tidak terbaca (corrupt), akan muncul notifikasi untuk unggah ulang dokumen.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved