Soal LGBT, DPRD Balikpapan Tidak Buat Perda Sendiri, tapi Masuk dalam Perda Ini
Masalah keberadaan kaum lesbian, gay, bisexual, dan transgender (LGBT) terus menjadi perbincangan pejabat di Kota Balikpapan
Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Masalah keberadaan kaum lesbian, gay, bisexual, dan transgender (LGBT) terus menjadi perbincangan pejabat di Kota Balikpapan. Lantaran mencuatnya grup pin gay Balikpapan di media sosial Facebook.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh menyatakan, Dewan tengah membahas Peraturan Daerah (Perda) mengenai Kepemudaan, dan nantinya di dalamnya akan mengatur masalah LGBT tersebut.
"Perda dibuat tidak berdiri sendiri, nanti Dewan tengah menggodok Perda Kepemudaan dengan acuan undang-undang. Tidak akan berlaku juga kalau melampaui kewenangan undang-undang," kata Abdulloh kepada Tribun, Rabu (17/10).
Baca: Edisi September 2018, Lionel Messi Terpilih Jadi Pemain Terbaik Liga Spanyol
Menurut Abdulloh, perda nantinya dibuat mengacu undang undang, karena pembuataan perda tetap tidak boleh melampaui kewenangan peraturan di atasnya.
Perda Kepemudaan nantinya ada banyak pembahasan. Ada hal-hal yang tidak terpantau selama ini, sehingga perlu dituangkan dalam perda, termasuk masalah LGBT. "Banyak sekali yang tidak terpantau, karena belum ada perda. Dan sekarang masih dilakukan pembahasan," ungkapnya.
Sebelum masuk perda, lanjut Abdulloh, masalah LGBT akan diatur melalui peraturan walikota (Perwali) yang mengatur lebih detail. Aturan LGBT masuk Perda Kepemudaan, sedangkan untuk sanksi nanti ada perwali yang mengatur secara teknis dan lebih terinci.
Baca: Dirut BPJS Kesehatan Kena Tegur Jokowi, Singgung soal Utang ke Rumah Sakit
Selain itu, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan perda, yakni batasan usia yang ditentukan, bagi pengurus organisasi kepemudaan.
"Permasalahan organisasi kepemudaan, apapun, pastilah dibuat sesuai undang-undang. Peraturan organisasi tertentu, jika tidak sesuai dengan perda, maka tidak akan sah. Apalagi jika tidak sesuai dengan perda teknis dari undang-undang yang mengikat," kata Abdulloh. (*)