Jelang Penetapan, KSPSI Kaltim Usulkan UMP 2019 Rp 2,6 Juta hingga 3 Juta
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kaltim Amir P Ali ikut menanggapi perihal UMP Kaltim 2019.

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kaltim Amir P Ali ikut menanggapi perihal Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2019.
"Yang diinfokan kan Rp 2,7 jutaan. Kalau dari kami minta kenaikan dari tahun lalu, mulai Rp 2,6 sampai ke 3 juta," kata Amir P Ali.
Terkait penetapan UMP, Amir P Ali hanya sampaikan agar proses penetapan jangan sampai membuat ada pihak yang merasa terugikan. "Pekerja tetap sejahtera, pengusaha juga jangan mati. Kan itu bisa dibicarakan," ucapnya.
Baca: Chelsea Vs Manchester United - Juan Mata: Selalu Jadi Pertandingan yang Spesial
Seperti dikutip Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per tanggal 15 Oktober 2018, gubernur diwajibkan untuk menetapkan UMP 2019.
Selain berdasarkan besaran kenaikan yang ditetapkan pemerintah, kenaikan UMP juga dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. "UMP tahun 2019 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur secara serentak pada 1 November 2018," jekas SE tersebut.
Baca: Densus 88 Tembak Dua Terduga Teroris di Tj Balai, Amankan 5 Kontainaer Bahan Peledak
Selain itu, Gubernur juga dapat (tidak wajib) menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk kabupaten/kota tertentu, yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP. "UMK 2019 ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya 21 November 2019. UMP dan UMK yang ditetapkan oleh gubernur berlaku terhitung mulai 1 Januari 2019," tandasnya. (anj)