Kebohongan Ratna Sarumpaet
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Ratna Sarumpaet hingga 40 Hari ke Depan
Argo menjelaskan penambahan masa tahanan Ratna dilakukan selama 40 hari ke depan.
TRIBUNKALTIM.CO - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Ratna Sarumpaet.
"Ya benar penahanan Ratna diperpanjang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (22/10/2018).
Argo menjelaskan penambahan masa tahanan Ratna dilakukan selama 40 hari ke depan.
"Penahanan 40 hari ke depan," jelas Argo.
Penyidik melakukan perpanjangan penahanan Ratna karena berkas perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks belum juga rampung.
Ratna sudah menjalani masa penahanan selama 17 hari sejak Jumat (5/10/2018) lalu.
Awalnya penyidik menetapkan menahan Ratna selama 20 hari.
Baca juga:
Analisis Eks Petarung MMA: Khabib Nurmagomedov Tak Bertarung Demi Olahraga
Sebut KPK Sudah Kerja Siang Malam, Mahfud MD: ''Kita Dorong Polri dan Kejagung Lebih Giat''
MotoGP Jepang 2018 - Marc Marquez Juara Dunia, Begini Apresiasi Jorge Lorenzo
Barcelona Pastikan Lionel Messi Tak Akan Bermain Melawan Real Madrid
Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.
Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam.
Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ratna-sarumpaet_20181009_143118.jpg)