CPNS 2018
Pendaftaran CPNS 2018, Aturan Berpakaian saat Mengikuti Tes SKD CPNS, Wanita Ada Larangan Khusus
Salah satu yang diatur oleh masing-masing instansi adalah peraturan mengenai pakaian atau dresscode saat ujian SKD berlangsung.
Pendaftaran CPNS 2018, Aturan Berpakaian saat Mengikuti Tes SKD CPNS, Wanita Ada Larangan Khusus
TRIBUNKALTIM.CO - Lebih dari satu minggu, pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 telah diumumkan.
Beberapa instansi pun telah mengumumkan jadwal verifikasi berkas hingga Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
SKD sendiri dijadwalkan akan mulai diselenggarakan antara 26 Oktober 2018 hingga 17 November 2018.

Baca: Jelang Hari Terakhir SKD, Hanya 12 Persen Peserta yang Lolos Passing Grade CAT CPNS 2018
Tak hanya mengimbau kepada para peserta untuk belajar dan mempersiapkan ujian dengan sungguh-sungguh, Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun memberlakukan beberapa peraturan dan larangan saat penyelenggaraan SKD.
Salah satu yang diatur oleh masing-masing instansi adalah peraturan mengenai pakaian atau dresscode saat ujian SKD berlangsung.
Berikut ulasan lengkapnya :
Pada umumnya, peserta diimbau untuk mengenakan setelan pakaian putih dengan bawahan hitam.
Seperti yang disampaikan admin BKN melalu Twitternya @BKNgoid.
"Baju putih, celana/rok hitam, jilbab hitam (bagi yg pakai). Sepatu pantofel hitam. Bawa KTP & Kartu Tanda Peserta SKD (di SSCN).
Jangan baju/rok ketat, nanti bs mendistraksi peserta lain (mimin juga) bs salfok," tulis admin BKN.
Baca: Wajah dan Foto Berbeda saat Verifikasi Kartu Ujian CPNS 2018, Seorang Pria Ditangkap Polisi
Untuk peraturan rok bagi wanita pun tidak diperkenankan terlalu pendek di atas lutut.
"Lebih baik #SobatBKN #CPNS2018 jangan pakai rok di atas lutut. Di lokasi tes, tidak boleh ada yg lebih pendek dr rok mimin, eh," imbuhnya.
Peserta SKD nantinya diwajibkan untuk membawa :
1. Cetakan Print out warna Kartu peserta ujian
2. E-KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan.
Bagi yang tidak memiliki e-KTP karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga (KK) as;i yang mencantumkan NIK sesuai yang terdaftar di SSCN BKN.
3. Bagi peserta yang NIK pada KTP-ya berbeda pada Kartu Peserta Ujian, wajib melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kecamatan, serta wajib membawa identitas asli lain seperti SIM maupun Paspor.
