CPNS 2018

Baru Saja Diumumkan, Jadwal SKD CPNS 2018 Kementerian Pertanian Bisa Didownload di Sini

BKN juga menginformasikan bahwa dalam SKD terdapat 3 aspek yang diuji, yaitu :TKP, TIU dan TWK dengan passing grade bervariasi.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Doan Pardede
Tribunnews
Seleksi Penerimaan CPNS 2018 di Sulawesi Tengah Kemungkinan Besar Ditunda 

Baru Saja Diumumkan, Jadwal SKD CPNS 2018 Kementerian Pertanian Bisa Didownload di Sini

TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Pertanian akhirnya mengumumkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018, Selasa (30/10/2018).

Informasi ini diumumkan BKN melalui akun twitter resminya @BKNgoid. Para pelamar CPNS di Kementerian Pertanian dapat mendownload jadwal lengkap di sini

"Orang bilang tanah kita tanah surga
Tongkat kayu dan batu jadi tanaman .......

Jaga swasembada pangan, menjd produsen di tanah sendiri
Memberi penghidupan pd petani & masyarakat.

Siap2 #CPNS2018 @kementan.

#2019JadiASN
#BKNSemangatUntukNEgeri," kata BKB dalam cuitannya.

Jaringan Komputer Masih Jadi Masalah dalam Pelaksanaan Tes CPNS 2018 Hari Kedua

Mundurnya Jadwal SKD CPNS 2018 Jadi Beban Bagi Peserta, Gubernur Ganjar Pranowo Minta Maaf

Sebelumnya, BKN juga menginformasikan bahwa dalam SKD terdapat 3 aspek yang diuji, yaitu :
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Dalam SKD terdapat nilai ambang batas (passing grade), Tahap selanjutnya dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Dikutip dari penjelasan Kemenpan RB di akun Twitternya, nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.

Passing Grade CPNS 2018 ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Passing Grade SKD CPNS 2018
Passing Grade SKD CPNS 2018 (Dok. Menpan)

Nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan atau formasi khusus.

Kemudian bagaimana cara menghitung nilai ambang batas?

Pertama-tama kita harus mengetahui jumlah soal beserta nilai yang didapatnya.

1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved