TPU Terpadu Baru Diisi 80 Makam, Warga Lebih Memilih Tumpang Makam di TPU Lama
Sejak 2010, Pemerintah Kota Balikpapan melalui SK Walikota Balikpapan No. 188.45.366/2010 telah menutup 10 TPU
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sejak 2010, Pemerintah Kota Balikpapan melalui SK Walikota Balikpapan No. 188.45.366/2010 telah menutup 10 tempat pemakaman umum (TPU) dengan alasan sudah penuh. Menyusul kemudian, pemkot kembali akan menutup lima TPD yang dinilai tidak memungkinkan lagi digunakan.
Kepala Bidang Pertamanan dan Pemakaman Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Balikpapan, Hairul Ilmi menjelaskan, penutupan TPU pada 2010 lalu berada di wilayah Prapatan, Pasar Baru, Gunung Malang, Gunung Sari, Gunung Guntur, Manggar, Kilo Setengah, Asrama Bukit, Kilo 4, dan Taman Merdeka.
Sedangkan lima TPU yang diusulkan ditutup adalah TPU BDS Balikpapan Selatan, TPU Km 8 Balikpapan Utara, TPU Batakan Balikpapan Timur, TPU Patok Merah Balikpapan Timur, dan TPU Gunung Empat Balikpapan Barat.
Baca: VIDEO - TPU Terpadu Baru Diisi 80 Makam, Warga Lebih Memilih Tumpang Makam di TPU Kota
Sebagai penggantinya, Pemkot Balikpapan telah menyiapkan lokasi TPU terpadu di kawasan Km 15, Karang Joang, Balikpapan Utara. TPU terpadu dibuka sejak 2009, namun hingga saat ini belum banyak warga Balikpapan yang memakamkan keluarganya meninggal di TPU tersebut.
Pengamatan Tribun, baru sekitar 80 makam yang terdapat di Blok E, khusus pemakaman muslim dari sekitar 4 hektar lahan TPU terpadu, terdiri blok-blok mulai Blok A hingga Blok F .
"Untuk pemakaman muslim ada di Blok E sekitar 80-an makam, termasuk 6 makam pindahan dari TPU Gunung Malang 5 makam, dan TPU Km 4 dengan 1 makam," ujar Achmas Suja, petugas jaga di TPU Terpadu Km 15, khusus pemakaman muslim.
Suja mengatakan, sebagian besar warga yang memakamkan keluarganya di TPU Terpadu Km 15 berdomisili di sekitar wilayah Km 9 hingga 15, Karang Joang.
Sebenarnya, untuk memakamkan jenazah di TPU Terpadu Km 15 tidak terlalu repot. Menurut Suja, warga hanya perlu melaporkan sejumlah dokumen dan surat seperti fotokopi KTP, KK, surat pengantar dari RT atau surat keterangan meninggal. Berkas dokumen diserahkan ke Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Balikpapan.
Baca: Dua Pengantin Ini Kabur Tinggalkan Acara Resepsi Demi Ikut Tes Seleksi CPNS 2018
"Satu lubang makam dikenakan tarif Rp 450 Ribu yang nanti diserahkan ke Disperkim. Sedangkan plakat sudah disediakan gratis," kata Suja.
Terkait beberapa masyarakat sekitar Km 15 yang lebih memilih memakamkan jenazah keluarganya di TPU lain, Suja mengatakan, dikarenakan pemakaman keluarganya yang meninggal dunia sebelumnya sudah dimakamkan di TPU tersebut.
"Karena keluarganya di TPU sana misalnya, jadi ya kalau ada keluarga yang meninggal dunia, mereka lebih memilih menguburnya makam yang sama," ujarnya.
Baca: Bahaya Kerasukan Berita Hoaks yang Viral; Setiap Orang Rentan Terserang Virus
Padahal, fasilitas di TPU Terpadu Km 15 terbilang sudah cukup lengkap dan memiliki lahan yang luas. Fasilitas pengairan untuk menyiram tanaman rumput makam sudah tersedia. Apalagi perawatan makam rutin dilakukan tanpa dipungut biaya lagi. "Petugas makam dis ini kurang lebih ada 10 orang, termasuk saya," ujarnya. (m04/05)