Kawasan Karst Sangkulirang Mangkalihat Diperluas, Begini Reaksi Dunia Usaha

Sebelumnya, luas kawasan karst yang dilindungi hanya 307.377 ha berdasar Peraturan Gubernrur Kaltim No 67 Tahun 2012,

HO/Slamet Suprianto
Disaksikan Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Ketua Forum Peduli Karst Kabupaten Kutai Timur H Irwan SIp MP meneken kesepakatan bersama duia usaha dan para pihak lainnya terkait hasil diskusi terarah mengenai Rencana Induk Kawasan Karst Sangkulirang Mangkalihat di Sangatta,Kutai Timur, Selasa (6/11/2018). Kesepakatan ini menjadi salah satu untuk proses pengajuan usulan peetapan KBAK Sangkulirang Mangkalihat. 

Kawasan Karst Sangkulirang Mangkalihat Diperluas, Begini Reaksi Dunia Usaha

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tim Ahli Kelompok Studi Karst Fakultas Geografi Universitas Gajah Mada (UGM) telah merampungkan serangkaian kajian ilmiah untuk penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Karst Sangkulirang Mangkalihat

Lewat kajian tersebut, tim ahli berhasil mengidentifikasi nilai-nilai yang ada di dalam ekosistem karst yang terbentang di dua kabupaten itu, Berau dan Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Termasuk memberikan rekomendasi kawasan-kawasan mana saja yang wajib dilindungi dan mana yang boleh dieksploitasi. 

Hasilnya, terdapat perluasan kawasan karst yang dilindungi, menjadi 403.151 ha. Sebelumnya, luas kawasan karst yang dilindungi hanya 307.377 ha berdasar Peraturan Gubernrur Kaltim No 67 Tahun 2012, yang kemudian dikuatkan dalam Perda No 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim.

Hal tersebut terungkap dalam forum group discussion (FGD) Rencana Induk Pengelolaan Kawasan Karst Sangkulirang Mangkalihat di Sangatta, Kutai Timur, Selasa (6/11/2018). FGD ini digelar Bagian Sumberdaya Alam Setkab Kutim bekerjasama dengan Kelompok Studi Karst Fakultas Geografi UGM.

Tim ahli dipimpin Dr Eko Haryono, pakar geomorfologi karst UGM. Anggotanya meliputi para ahli bidang terkait yakni ahli biodiversity endokarst Dr Cahyo Rahmadi, dan ahli hidrologi karst Dr M Widyastuti (UGM), ahli lukisan cadas ITB Dr Pindi Setiawan, serta ahli biodiversity dari Fakultas Kehutanan Unmul Dr Paulus Matius MSc.

"Kita semua tentu berharap adanya kepastian hukum mengenai daerah yang boleh dan tidak boleh dieksploitasi di ekosistem karst ini. Alhamdulilah, semua pihak terkait yang hadir tadi berhasil mecapai kata sepakat untuk segera diusulkan penetapannya menjadi KBAK (Kawasan Bentang Alam Karst) oleh Badan Geologi Kementerian ESDM." ungkap Eko Haryono usai acara.

Luas ekosistem karst Sangkulirang Mangkalihat mencapai 1,8 juta ha. Membentang sejauh 200 km dari timur di semenanjung Mangkalihat di Kabupaten Berau ke barat di Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur.  Meliputi 776.000 ha di Berau dan 1,1 juta ha di 7 kecamatan di Kutim. 

Tim  telah tiga tahun melakukan kajian ilmiah ini. Kajian mencakup aspek keanekaragaman hayati, geologi, dan kultural. Eko menuturkan, pihaknya mendorong adanya upaya perlindungan nilai-nilai penting di kawasan karst ini. Meliputi KBAK, kawasan ekosistem esensial, UNESCO global geoparks, hutan kemasyaratan dan perhutanan sosial, serta Unesco world heritage.

"Sekaligus kita mendorong pemanfaatan potensijasa lingkungannya secara optimal dengan prinsip kehati-hatian Muaranya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat atau daerah," tambahnya.

Beberapa rekomendasi pemanfaatan yang dikeluarkan adalah pemanfaatan batu gamping, pengembangan pariwisata karst, melakukan integrasi Karbon Inorganik dalam PKHB dan FCPF, dan membuat perkebunan perikarst.

Kepala Bidang Geologi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kutim Bony Briks mengatakan,  kajian tim ahli ini akan sangat membantu proses pengambilan kebijakan di tingkat provinsi maupun kabupaten karena dilakukan dengan skala lebih besar. Yakni 1: 50.000. Bahkan ada yang dalam skala tapak.

"Bandingkan dengan peta di Pergub No 67/2012 yang sulit kami jadikan acuan karea skalanya kecil, 1:250.000. Sudah gitu gak masuk dalam pola ruang, hanya sebagai lampiran," jelasnya.

Narasumber dan sebagian peserta FGD rencana Induk Pengelolaan Kawasan Karst Sangkulirang Mangkalihat berfoto bersama di Sangatta, Kutai Timur, Selasa (6/11/2018)
Narasumber dan sebagian peserta FGD rencana Induk Pengelolaan Kawasan Karst Sangkulirang Mangkalihat berfoto bersama di Sangatta, Kutai Timur, Selasa (6/11/2018) (HO/Slamet Suprianto)

Dari hasil kajian tim  itu diketahui ada 25 zonasi. Sebanyak 15 zona berada di Kutim. Sempat timbul kekhawatiran adanya masalah, misalnya ketika ada beberapa zona di wilayah karst itu yang ternyata sudah terlanjur diberikan HGU. Ada pula yang sudah terlanjur ditanami (sawit). 

Tetapi, lanjut Bony, perusahaan-perusahaan yang sebagian areanya beririsan sepakat dengan opsi-opsi yang ditawarkan Pemkab Kutim. Antara lain dengan tidak melakukan replanting atau hanya sampai masa panen dan tidak melakukan penanaman ulang. Beberapa perusahaan lainnya sepakat untuk menjadikan karst di areanya untuk di-enclave sebagai kawasan lindung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved