Dapat Jaminan Atiqah Hasiholan, Polda Metro Tetap Tolak Status Tahanan Kota Ratna Sarumpaet
Untuk kedua kalinya, Polda Metro Jaya menolak permohonan kuasa hukum Ratna Sarumpaet agar mendapat status tahanan kota.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA-- Pada 29 Oktober 2018, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, melayangkan permohonan kedua agar status tahanan kliennya dialihkan menjadi tahanan kota.
Insank mengatakan, kondisi kesehatan yang menurun membuat tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks itu tak mungkin berada lebih lama lagi di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Ratna juga disebut kehilangan nafsu makan karena kondisi psikologisnya yang terganggu.
Menurut Insank, sudah setahun terakhir Ratna mengkonsumsi obat anti depresi. Berada di dalam rutan disebut semakin memperparah kondisi psikologis aktivis wanita itu.
Keluarga Ratna bahkan mengajukan diri, bersedia menjadi penjamin jika permohonan penahanan kota Ratna dikabulkan. Namun, pada Kamis (8/11/2018) secara resmi kepolisian menolak permohonan tahanan kota Ratna.

"Untuk tahanan kota tidak dikabulkan, alasannya jadi masih dilakukan penahanan adalah subjektivitas penyidik. Artinya penyidik masih tetap melakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis.
Mengenai kondisi kesehatan, Argo memastikan Ratna dalam keadaan sehat baik jasmani maupun psikologis. Hal itu diketahui dari serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Penolakan permohonan tahanan kota ini bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya, polisi menolak permohonan penahanan kota yang dilayangkan kuasa hukum Ratna pada 8 Oktober 2018 lalu.
Saat itu, Insank membawa surat permohonan penahanan kota serta surat jaminan keluarga untuk diserahkan kepada penyidik.
Dalam surat jaminan tersebut, keluarga memastikan Ratna tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan, tidak akan menghilangkan barang bukti, serta akan mempermudah proses penyidikan polisi meski menjalani proses hukum di luar rumah tahanan.

Saat itu permohonan penahanan kota ditolak karena pemeriksaan untuk Ratna dan sejumlah saksi belum rampung dilakukan.
Diserahkan ke Kejaksaan Proses penyelidikan hingga penyidikan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna telah selesai dilakukan.
Kemarin, penyidik telah melakukan pelimpahan tahap 1 atau menyerahkan berkas perkara Ratna ke Kejaksaan.
Berkas perkara tersebut berisi berita acara pemeriksaan Ratna, keterangan para saksi, saksi ahli, hingga lampiran daftar barang bukti dalam kasus ini.
Saat ini Kejaksaan tengah memeriksa berkas perkara tersebut.