CPNS 2018
Godok Semua Masukan, BKN Janjikan Solusi untuk Pelamar CPNS 2018 yang Tidak Lolos Passing Grade
Saat ini, Panselnas CPNS 2018 sedang mematangkan masukan-masukan yang ada terkait dengan passing grade SKD CPNS.
Godok Semua Masukan, BKN Janjikan Solusi untuk Pelamar CPNS 2018 yang Tidak Lolos Passing Grade
TRIBUNKALTIM.CO - Banyak keluhan peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tentang tingginya batas minimal nilai atau passing grade yang ditetapkan untuk bisa lulus di tes CPNS 2018.
Banyak peserta tidak lolos tes SKD disebabkan mereka tidak dapat memenuhi passing grade atau nilai ambang batas yang ditentukan panitia seleksi CPNS tahun ini.Padahal sebelumnya peserta lolos di seleksi administrasi CPNS 2018 via sscn.bkn.go.id.
KemenPAN RB janjikan solusi untuk peserta tak lolos tes SKD karena tak memenuhi passing grade. Sementara Badan Kepegawaian Negara tetap bersikukuh passing grade sudah disesuaikan.
Terus Bertambah, 18 Ribu Orang Sudah Tandatangani Petisi tentang Revisi Passing Grade SKD CPNS 2018
Pendaftaran CPNS 2018, Begini Penjelasan BKN Soal Keluhan Tingginya Passing Grade Tes SKD CPNS 2018
Seperti diketahui, kriteria penetapan kebutuhan CPNS 2018 diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018. Adapun nilai ambang batas juga diatur melalui Permenpan RB tersebut.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara ( Kemenpan RB) Mudzakir menyampaikan, adanya penetapan nilai ambang batas merupakan hasil dari pembahasan panitia seleksi nasional CPNS dengan anggota berbagai kementerian atau lembaga.
Terkait dengan apakah akan ada penurunan passing grade, saat ini Kemenpan RB belum mengambil keputusan.
"Saat ini kami masih berpegang pada ketentuan yang ada," kata Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/11/2018). Passing grade yang ada, lanjut dia, dimaksudkan untuk menjaring CPNS yang unggul.

Ia menambahkan, pihaknya menyadari bahwa banyak pelamar yang tidak lolos. "Hal ini akan dicarikan solusinya yang baik," ujar dia.
Sementara itu beberapa twit yang menulis mengenai ketidaklolosan peserta SKD karena tak dapat memenuhi passing grade yang telah ditentukan panitia seleksi nasional CPNS tahun ini.
Tanggapan Kemenpan-RB soal Banyak Peserta SKD CPNS yang Tak Lolos karena Passing Grade
Minta Sistem Passing Grade SKD CPNS 2018 Ditinjau dan Direvisi, Warganet Galang Petisi Online
Menanggapi hal ini, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, passing grade yang ditentukan oleh panitia telah disesuaikan dengan standar yang ada.
"Enggak juga (nilai ambang batas tinggi). Tingkat kesulitan soal yang disiapkan Kemendikbud dan asosisasi PTN sudah ada standarnya," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/11/2018).
Hanya saja, lanjut dia, pengacau atau opsi jawaban memang dibuat sedemikian rupa sehingga bisa terkesan menyulitkan. Ridwan menyampaikan, hal ini merupakan pengembangan dari soal-soal SKD.

"Jika tidak melakukan evolusi soal, maka soal-soal akan semakin mudah ditebak," ujar dia.
Menurut dia, saat ini panitia seleksi nasional sedang mematangkan masukan-masukan yang ada terkait dengan passing grade SKD CPNS.