CPNS 2018
Pendaftaran CPNS 2018, Begini Penjelasan BKN Soal Keluhan Tingginya Passing Grade Tes SKD CPNS 2018
Tingginya nilai ambang batas atau passing grade tes seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi pelamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 menuai
Pendaftaran CPNS 2018, Begini Penjelasan BKN Soal Keluhan Tingginya Nilai Tes SKD CPNS 2018
TRIBUNKALTIM.CO - Tingginya nilai ambang batas atau passing grade tes seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi pelamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 menuai keluhan peserta.
Peserta menilai passing grade yang ditentukan panitia seleksi CPNS 2018 terlalu tinggi.
Beberapa twit yang menulis mengenai ketidaklolosan peserta SKD karena tak dapat memenuhi passing grade yang telah ditentukan panitia seleksi nasional CPNS tahun ini. Penjelasan BKN Mengenai Tingginya Passing Grade yang Tuai Keluhan Peserta CPNS 2018
Baca: Hasil SKD CPNS 2018 Diumumkan, Jumlah Peserta yang Lolos di Pemda Ini Tak Memenuhi Kuota
"Enggak juga (nilai ambang batas tinggi). Tingkat kesulitan soal yang disiapkan Kemendikbud dan asosisasi PTN sudah ada standarnya," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/11/2018).
Hanya saja, lanjut dia, pengacau atau opsi jawaban memang dibuat sedemikian rupa sehingga bisa terkesan menyulitkan.
Ridwan menyampaikan, hal ini merupakan pengembangan dari soal-soal SKD. "Jika tidak melakukan evolusi soal, maka soal-soal akan semakin mudah ditebak," ujar dia.
Ia juga memberikan tanggapan mengenai banyaknya peserta yang tidak dapat memenuhi nilai ambang batas SKD.
Baca: Ini Bocoran Materi SKB CPNS 2018 dari BKN, Kuncinya ada di Permenpan dan Wajib Tahu JFT atau JP
Menurut dia, saat ini panitia seleksi nasional sedang mematangkan masukan-masukan yang ada terkait dengan passing grade SKD CPNS.
"Sabar ya, panitia seleksi nasional sedang menggodok semua masukan dari Ombudsman, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Standardisasi Nasional, tim QA dengan data PG (passing grade) nasional," kata Ridwan.

Seleksi
Seperti diketahui, SKD CPNS 2018 masih berlangsung hingga 17 November mendatang. Tes SKD ini terbagi menjadi tiga, yakni tes karakteristik pribadi (TKP), tes wawasan kebangsaan (TWK), dan tes intelegensia umum (TIU).
Masing-masing tes ini mempunyai nilai ambang batas sesuai formasi yang didaftari oleh pelamar.
Baca: Passing Grade SKD CPNS 2018 akan Diturunkan dan Berlaku Rangking?, Ini Tanggapan dan Imbauan BKN
Tahap selanjutnya, setelah dinyatakan lolos tes SKD, peserta akan mengikuti tes seleksi kompetensi bidang (SKB).
Pemerintah membuka sebanyak 238.015 formasi pada CPNS tahun ini. Formasi tersebut terbagi dari instansi pusat dan daerah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warganet Keluhkan "Passing Grade" CPNS yang Tinggi, Ini Kata BKN"
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Penjelasan BKN Mengenai Tingginya Passing Grade yang Tuai Keluhan Peserta CPNS 2018, http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/11/09/penjelasan-bkn-mengenai-tingginya-passing-grade-yang-tuai-keluhan-peserta-cpns-2018?page=all.