CPNS 2018

Pendaftaran CPNS 2018, Panselnas Bahas Aturan Baru Sikapi Rendahnya Kelulusan Seleksi CPNS 2018

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 saat ini tengah membahas opsi atau kebijakan baru

TRIBUN KALTIM/SITI ZUBAIDAH
Hari ketiga pelaksanaan tes CPNS 2018 di Kota Balikpapan. 

Pendaftaran CPNS 2018, Panselnas Bahas Aturan Baru Sikapi Rendahnya Kelulusan Seleksi CPNS 2018

TRIBUNKALTIM.CO - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 saat ini tengah membahas opsi atau kebijakan baru terkait banyaknya peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 yang tidak lolos passing grade. 

Banyaknya peserta yang tak lolos passing grade membuat banyak formasi CPNS 2018 terancam kosong. 

Dikutip Tribunnews.com dari Kontan.co.id, Kementerian Reformasi Birokrasi dan Aparatur Negara (KemenpanRB) menyatakan kebijakan baru itu bakal dikeluarkan dalam waktu dekat.

Baca: Kemenkumham Bakal Berlakukan Ini Bagi Peserta yang Tak Penuhi Passing Grade CPNS 2018

 "Tidak lama lagi nantinya akan ada sebuah kebijakan baru untuk mengakomodir yang belum lulus SKD," ujar Deputi SDM Aparatur, Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmadja saat konferensi pers, Senin (12/11/2018).

Menurut Setiawan, KemenpanRB mempertimbangkan dua opsi. 

Opsi pertama adalah menurunkan passing grade, sedangkan opsi kedua melakukan perangkingan. 

Setiawan menegaskan, kebijakan baru itu tidak akan merugikan peserta SKD yang berhasil memenuhi passing grade, terutama saat mengikuti SKB nanti. 

"Kira-kira seperti itu (peserta yang lulus SKD akan bersaing dengan yang lulus SKD dalam SKB)," terang Setiawan.

Sementara peserta yang lulus melalui kebijakan baru akan saling bersaing untuk mengisi formasi yang kosong.

Namun, bila nantinya pengisian formasi tersebut tidak terpenuhi juga, maka Setiawan bilang akan dibiarkan kosong.

Pembuatan kebijakan ini akan menunggu seluruh data CPNS 2018 selesai dihitung.

Kementerian PAN-RB bersama Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan mempercepat keluarnya aturan tersebut.

"Aturan dikeluarkan tidak akan sampai bulan Desember 2018," jelas Setiawan.

Saat ini data yang masuk di Panselnas masih sebesar 60%.

Dari data tersebut tingkat kelulusan di daerah masih di bawah 10%, sementara di pusat dalam kisaran 10%.

Jumlah tersebut peserta yang mengikuti SKB masih di bawah batas peserta.

Baca: CPNS 2018, Hari Ketiga Pelaksanaan Tes di Balikpapan 50 Peserta Tidak Hadir

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB no. 20 tahun 2017 bahwa jumlah peserta yang mengikuti SKB sebanyak tiga kali lipat dari kebutuhan formasi.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved