Ratna Sarumpaet Transfer Rp 50 Juta Untuk "Uang Raja"
Ia telah transfer uang senilai Rp 50 juta untuk mencairkan uang raja senilai Rp 23 triliun.
Ratna Sarumpaet Transfer Rp 50 Juta Untuk "Uang Raja"
TRIBUNKALTIM.CO - Ratna Sarumpaet disebut menjadi korban penipuan "uang raja".
Dalam pemeriksaan Ratna Sarumpaet di kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, aparat kepolisian Polda Metro Jaya menemukan kasus baru terkait penipuan.
Aparat kepolisian Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus penipuan bermodus uang raja-raja Indonesia zaman dulu yang disimpan di bank Singapura dan World Bank atau Bank Dunia senilai Rp 23 triliun.
Dapat Jaminan Atiqah Hasiholan, Polda Metro Tetap Tolak Status Tahanan Kota Ratna Sarumpaet
Tipu Ratna Sarumpaet, Pelaku Mengaku Anggota PPATK, BIN, hingga Staf Istana Kepresidenan
Mereka adalah H (39), D (55), A (58), dan R (52). Para tersangka menipu korban dengan meminta sejumlah uang untuk ditransfer ke sebuah rekening.
Selanjutnya, para tersangka berjanji untuk mencairkan uang raja-raja zaman dahlu itu senilai Rp 23 triliun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan, Ratna mengaku pernah bertemu dengan tersangka D dan R di salah satu hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk menceritakan kasus penganiayaan yang menimpanya.
"Ibu Ratna menyebut nama D dan R. Kenapa menyebut nama D karena Ibu Ratna berhadapan langsung dengan D di hotel di kawasan Kemayoran," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/11/2018) kemarin.
"Dia (Ratna) menyampaikan kepada D sebagai teman bahwa yang bersangkutan dianiaya oleh seseorang. Otomatis dari penyidik lakukan pemeriksaan karena nama D disebut oleh Ibu Ratna," kata Argo.
Argo menjelaskan, awalnya aparat kepolisian memeriksa D dan R sebagai saksi kasus penyebaran berita bohong oleh Ratna Sarumpaet.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil membongkar bahwa D dan R adalah tersangka kasus penipuan dengan bermodus uang raja-raja Indonesia senilai Rp 23 triliun yang mengendap di luar negeri.
Transfer Rp 50 juta
Ratna Sarumpaet menjadi salah satu korban dalam kasus itu. Ratna percaya adanya uang raja-raja Indoneisa di bank Singapura dan Bank Dunia.
Ia telah transfer uang senilai Rp 50 juta untuk mencairkan uang raja senilai Rp 23 triliun. Namun, Ratna tidak melaporkan kasus penipuan tersebut kepada polisi.
Aparat kepolisian hanya membuat laporan polisi model A karena adanya korban lainnya yang berinisial T. T mengaku telah transfer uang senilai Rp 940 juta. Karena itu, Argo mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus uang raja-raja Indonesia di luar negeri untuk melapor ke aparat kepolisian.