Penyidik dan Auditor Diskusi Kerugian Negara, Kejari Samarinda Usut Proyek Pasar Baka

Meski sudah meningkatkan status penyidikan penanganan perkara pengusutan proyek pembangunan Pasar Baka di Samarinda Seberang

Editor: Sumarsono
Shutterstock
Ilustrasi korupsi 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Meski sudah meningkatkan status penyidikan penanganan perkara pengusutan proyek pembangunan Pasar Baka di Samarinda Seberang, penyidik belum menetapkan tersangka. Alasannya, penyidik Kejaksaan Negeri Samarinda menunggu hasil perhitungan kerugian negara.

Proyek pembangunan Pasar Baka yang dialokasikan tahun anggaran 2014 senilai Rp 15 miliar mangkrak dikerjakan. Alasannya, karena anggaran proyek itu dialihkan untuk membayar utang proyek lain yang membebani keuangan daerah Pemkot Samarinda.

Tim Pidsus Kejari Samarinda telah menyelidiki sejak sebulan lalu. Saat penyelidikan, sejumlah pejabat dan pihak terkait dimintai keterangan Tim Pidana Khusus Kejari Samarinda.

Baca: Special Prize Sepatu Pria dan Wanita Payless Shoesourse Hingga Awal Desember

Informasi yang dihimpun Tribun beberapa pejabat di lingkungan Dinas Pasar Kota Samarinda sudah diperiksa tahap penyelidikan. Bahkan dikabarkan saat diperiksa jaksa, meminta agar dibantu dalam proses perkara tersebut.

Perkara tersebut disinyalir tidak sesuai pekerjaanya. Misalnya volume pekerjaan pondasi proyek pembangunan pasar baka. Untuk mengetahui itu, penyidik sudah meminta pendapat ahli terkait pemancangan pondasi.

Kini perkara itu sudah ditingkatkan kepenyidikan. Hanya saja, belum menetapkan calon tersangkanya. "Masih penyidikan umum. Auditor saja belum turun" jawab Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda, Johansen Silitongan kepada Tribun, Kamis (15/11/2018).

Baca: VIDEO - Persiba Balikpapan Sepi Peminat, Tim Seleksi Proaktif Cari Investor

Namun bukan berarti, Tim Penyidik Kejari Samarinda tidak menindaklanjuti. Hanya saja, saat ini sedang melakukan pembahasan atau diskusi terkait perhitungan nilai kerugian negara.

"Kita baru melakukan diskusi dengan tim auditor belum lama ini. Mudah-mudahan bisa lancar dan cepat dapat hasilnya," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Kutai Barat.

Johasen menegaskan, pengusutan perkara ini sudah dilaporkan ke Kejati Kaltim. Bahkam sudah dilakukan gelar perkara. Artinya, perkara ini dimonitoring Kejati Kaltim dan Kejagung RI.

"Tim penyidik serius menangani perkara ini. Kami tidak mau main-main. Hanya persoalan waktu saja. Proses pasti jalan, itu pasti," tegas Johansen. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved