Obat-obatan untuk Masyarakat Raib dari Gudang Dinkes, ternyata Pelakunya Orang Dalam Berstatus PNS

Rencananya, obat-obatan yang dicuri ini akan dijual kepada sales asal Medan, Sumatera Utara.

Editor: Doan Pardede
SERAMBI/SAIFUL BAHRI
Kapolsek Banda Sakti, Iptu Arief Sukmo Wibowo (tengah) bersama personelnya memperlihatkan barang bukti yang disita dalam kasus pencurian obat di gudang farmasi Dinas Kesehatan Aceh Utara. Foto direkam Kamis (15/11/2018). 

Obat-obatan untuk Masyarakat Raib dari Gudang Dinkes, ternyata Pelakunya Orang Dalam Berstatus PNS

TRIBUNKALTIM.CO - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang selama ini bertugas sebagai sopir mobil boks farmasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Utara, kini ditahan di sel Mapolsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe.

Pria berinisial Ru (43) ini ditangkap atas tuduhan mencuri 54 dus atau 324.000 butir amoxillin trhydrate (obat antibiotik).

Obat tersebut selama ini disimpan di gudang farmasi Dinkes Aceh Utara yang berlokasi di Jalan T Hamzah Bendahara, Lhokseumawe.

Harga obat itu ditaksir Rp 81.346.728.

Selain Ru, polisi juga menangkap pria berinisal Rus (28), honorer di Puskesmas Langkahan, Aceh Utara.

Rus ditangkap atas tuduhan sebagai penadah obat dari Ru.

Ternyata Bintang Iklan Obat Lawas Ini Ibu dari Artis Ngetop Indonesia

Masih Ada Apotek Jual Obat Keras Tanpa Resep Dokter, Ini Sanksi dari Dinkes Samarinda

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti seperti tiga dus obat yang belum sempat dijual Ru, uang Rp 17.640.000, satu mobil ambulans Puskesmas Langkahan, satu mobil box farmasi Dinkes Aceh Utara, satu Hp, tiga kunci dan dua gembok.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Arief Sukmo Wibowo, Kamis (15/11/2018), menjelaskan, kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari Dinkes Aceh Utara pada 21 September 2018 bahwa 54 dus amoxillin trhydrate hilang dari gudang farmasi dinas tersebut.

Berdasarkan laporan itu, menurut Kapolsek, pihaknya melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pelaku langsung mengarah pada Ru, warga Lhokseumawe yang tidak lain adalah PNS Dinkes Aceh yang selama ini bertugas sebagai sopir mobil boks farmasi dinas itu.

Pada Kamis (8/11/2018), pihaknya menangkap Ru di kawasan Keude Aceh, Lhokseumawe.

BPOM Sita Obat Ilegal Senilai Rp 17,4 M, Kemasan Mirip Asli tapi Kandungan Mengancam Hati dan Ginjal

Perawat Mengaku Membunuh 200 Pasien Sebagai Obat

Dari hasil pemeriksaan terhadap Ru diketahui bahwa obat yang diduga dicurinya sudah diserahkan ke Rus di Langkahan.

Dalam pengembangan, polisi menangkap Rus di rumahnya kawasan Langkahan.

Bersama Rus, polisi menyita sisa obat sebanyak tiga dus dan uang hasil penjualan obat dimaksud.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved