Pelanggan PDAM Menunggak Tagihan 2 Bulan Langsung Putus Aliran Air

Selain itu, tindakan tegas ini juga berdasarkan Peraturan Daerah tentang pengelolaan air bersih yang dilakukan PDAM.

TRIBUN KALTIM/GEAFRY NECOLSEN
MEMBAYAR - PDAM Tirta Segah akan memutus aliran air bersih kepada pelanggan yang menunggak pembayaran tagihan lebih dari dua bulan. Ketentuan ini mulai berlaku mulai 22 November 2018. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Untuk meningkatkan kesadaran para pelanggan, agar membayar tagihan tepat waktu, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Segah memberikan sanksi tegas kepada pelanggan yang menunggak.

PDAM Tirta Segah akan memutus aliran air bersih kepada pelanggan yang menunggak pembayaran tagihan lebih dari dua bulan. Ketentuan ini mulai berlaku mulai 22 November 2018.

Hal ini diungkapkan oleh Syahril, Kepala Bagian Umum dan Keuangan PDAM Tirta Segah kepada Tribunkaltim.co, Senin (19/11).

Baca: Pendaftaran CPNS Berencana Tenaga Guru dan Kesehatan Diseleksi Lagi, Benarkah? Ini Penjelasannya

Syahril mengatakan, tindakan ini diperlukan guna menyehatkan kondisi keuangan PDAM Tirta Segah. “Saat ini pelanggan yang menunggak pembayaran jumlahnya lumayan banyak. Tapi tidak sampai 1.000 pelanggan,” ungkapnya.

Selain itu, tindakan tegas ini juga berdasarkan Peraturan Daerah tentang pengelolaan air bersih yang dilakukan PDAM.

Baca: Promosikan Wisata Kukar, Ini Jurus Dinas Pariwisata di Tahun 2019

“Selain itu untuk menambah penerimaan yang bersumber dari pembayaran tagihan para pelanggan,” jelasnya.

Ditambah lagi, PDAM Tirta Segah saat ini tengah menyusun anggaran tahun 2019, sehingga pihaknya ingin menyelesaikan tunggakan-tunggakan dari pelanggannya, guna memastikan kinerja keuangan pemerintah daerah tidak terganggu, mengingat Pemkab Berau telah melakukan penyertaan modal dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini.

Karena itu, Syahril mengimbau kepada para pelanggan PDAM Tirta Segah untuk membayar tagihan tepat waktu, paling lambat setiap tanggal 20 setiap bulannya.

Baca: Bhayangkara Vs Persipura - Tundukkan Boaz Solossa Cs, The Guardian Bertahan di Papan Atas

Terlebih lagi, saat ini PDAM telah menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk memudahkan pelanggan melakukan pembayaran, salah satunya melalui ATM atau mobile banking melalui sejumlah bank yang ditunjuk, atau membayar melalui kantor pos.

Sehingga pelanggan tidak perlu repot-repot lagi ke kantor PDAM untuk melakukan pembayaran. Hal itu dilakukan pihaknya karena memahami dengan kesibukan pelanggan atau masyarakat, sehingga menggunakan ATM.

Baca: Bakar Keranda Mayat di Depan Kantor Gubernur, Ini yang Disuarakan Sylva Mulawarman

“Pelanggan bisa melakukan pembayaran di manapun dan kapanpun, sehingga akan lebih efisien ketimbang harus melalui loket pembayaran di PDAM," jelasnya.

Selain memberikan sanksi tegas, pihaknya juga berjanji akan memberikan layanan semaksimal mungkin. Salah satunya dengan memanfaatkan aplikasi Karib PDAM yang bisa dijalankan di telepon seluler.

Melalui aplikasi ini, pelanggan dapat mengajukan keluhan untuk segera ditanggapi dan diperbaiki oleh para petugas PDAM di lapangan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved