KPK Rilis Survei Penilaian Integritas, Pemprov Papua dan Polri Dapat Nilai Terendah

"Sekali lagi nilai mendekati 100 itu bagus, tetapi bukan jaminan 100 persen tidak korupsi," katanya.

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Logo KPK 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil survei penilaian integritas tahun 2017.

Survei ini dilakukan terhadap 36 kementerian atau lembaga, dan pemerintahan daerah dengan rincian enam kementerian/lembaga, 15 pemerintah provinsi, dan 15 pemerintah kabupaten/kota.

Penilaian integritas dalam survei ini meliputi budaya antikorupsi, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), pengelolaan anggaran, dan sistem antikorupsi.

Dari hasil survei tersebut Pemprov Papua dan Polri mendapat nilai terendah.

Pemprov Papua mendapat nilai 52,91 dan Polri mendapat nilai 54,01, dengan catatan.

"Kepolisian 54,01 tetapi masih bintang. Sampai hari terakhir responden kepolisian internal belum memberikan respons, hanya dari luar," ujar Direktur Penelitian dan Pengembangan pada Kedeputian Pencegahan KPK, Wawan Wardiana di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).

Dikatakan Wawan, ‎survei ini dilakukan dengan cara memetakan risiko korupsi seperti suap dan gratifikasi dalam layanan, pengelembungan anggaran, nepotisme ketika perekrutan pegawai, sampai mengenai rekayasa dalam pengadaan barang dan jasa.

"Penilaian ini juga dimaksudkan untuk melihat efektivitas sosialisasi korupsi, whistleblower system, serta upaya antikorupsi lainnya," tutur Wawan‎.

Dari survei ini, lima instansi yang mendapat nilai tertinggi adalah Pemerintah Kota Banda Aceh dengan 77,39 poin, Pemerintah Kabupaten Badung dengan nilai 77,11, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan 76,54, Kementerian Kesehatan 74,93 dan Pemerintah Kota Madiun 74,15 poin.

Sementara itu, lima instansi yang mendapat nilai integritas terendah di antaranya, Pemerintah Kota Bengkulu dengan 58,58 poin, Pemerintah Provinsi Banten 57,64, Pemerintah Provinsi Maluku Utara 55,29, Polri 54,01, dan Pemerintah Provinsi Papua 52,91.

Wawan menjelaskan, nilai indeks mendekati poin 100 menunjukkan risiko korupsi rendah serta adanya kemampuan sistem untuk merespons kejadian korupsi dan pencegahannya secara lebih baik.

Meski demikian, Wawan menegaskan, nilai yang tinggi tak berarti kejadian korupsi tidak akan terjadi.

"Sekali lagi nilai mendekati 100 itu bagus, tetapi bukan jaminan 100 persen tidak korupsi," katanya.

Wawan mengatakan, survei yang dilakukan pihaknya melibatkan responden yang meliputi pegawai (internal), pengguna layanan atau stakeholder (eksternal), para ahli bidang korupsi dan juga melihat hasil kepatuhan LHKPN dari lembaga itu ataupun laporan pengaduan masyarakat kepada KPK.‎

Masing-masing responden diminta menjawab pertanyaan dari empat penilaian integritas yang disusun KPK.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved