CPNS 2018
Pendaftaran CPNS 2018, Begini Sistem Ranking yang Berlaku Bagi Peserta CPNS 2018 di PPU
(BKPP) Penajam Paser Utara (PPU) akan mengajukan untuk rencana untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Penulis: Samir | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Penajam Paser Utara (PPU) akan mengajukan untuk rencana untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ke Badan Kepegawian Negara (BKN), baik yang lulus passing grade maupun sistem perankingan.
Sekretaris BKPP PPU, Khairuddin mengatakan untuk perankingan akan diserahkan sepenuhnya kepada panitia seleksi nasional. Ia menjelaskan, untuk perankingan nanti setiap formasi yang tidak terisi dalam tes CAT lalu akan diambil tiga peserta dengan nilai tinggi.
Ia mencontohkan tenaga guru dari 46 formasi yang dibuka hanya 4 yang lulus passing grade sehingga ada 42 formasi yang tidak terisi.
"Maka nanti akan diranking dengan mengambil 126 nilai peserta tertinggi. Jadi satu formasi itu akan diambil tiga nilai tertinggi, " jelasnya
Baca: Pendaftaran CPNS 2018, 7 Syarat Peserta tak Lolos Passing Grade SKD Bisa Ikut Tes SKB CPNS 2018
Nanti mereka yang lolos sesuai ranking maka akan menentukan lulus sebagai CPNS melalui SKB. Apalagi SKB nanti juga sistem CAT sehingga nilai tertinggi yang akan lulus sementara dua peserta tidak lulus.
Sementara yang lulus passing grade lanjutnya, belum ada jaminan bisa lulus CPNS secara otomatis kecuali bila dalam formasi hanya satu yang lulus.
Ia mencontohkan tenaga bidan yang dibuka 5 formasi namun yang lulus passing grade 8 orang, sehingga nanti SKB tiga peserta tidak lulus.
Baca: Terapkan Sistem Ranking, Bagaimana Nasib Peserta SKD CPNS 2018 yang Penuhi Passing Grade?
"Jadi bidan ini meski lulus passing grade tapi belum tentu lulus CPNS. Kecuali kalau satu formasi dan hanya satu yang lulus passing grade, maka itu pasti lulus CPNS karena tidak ada saingannya, " jelasnya