CPNS 2018
Sistem Ranking Dipakai untuk Kelulusan Peserta SKD CPNS 2018, Bulungan Konsultasi ke Kemenpan RB
Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi CPNS Tahun 2018
Laporan wartawan Tribunkaltim.co Muhammad Arfan
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Pasca terbitnya Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi CPNS Tahun 2018, Pemkab Bulungan belum mengambil langkah jauh terhadap substansi kebijakan tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulungan Hj Indriyati menjelaskan, instansinya baru sebatas mempelajari poin demi poinnya.
Dan secara teknis ketentuan-ketentuan dalam Permenpan RB tersebut akan dikupas mendalam dalam pertemuan di Kemenpan RB di Jakarta akhir pekan ini.
"Secara fisik kita sudah melihat Permenpan RB 61/2018 tersebut. Tetapi ada hal-hal teknis yang perlu kita komunikasikan bersama supaya tidak terjadi kekeliruan nantinya," kata Indriyati saat disua Tribunkaltim.co, Kamis (22/11/2018).
Baca: Sistem Ranking Diterapkan untuk Tes SKD CPNS 2018, Bagaimana Nasib Peserta asal Balikpapan?
BKPSDM Bulungan masih perlu penjelasan lebih lanjut dan secara utuh perihal sistem perangkingan yang diamanatkan Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 itu.
"Belum ada penjelasan perangkingannya itu bagaimana. Apakah perangkingannya itu untuk mengisi formasi yang kosong, atau bagaimana. Yang pasti kalau yang sudah lulus passing grade itu sudah aman, dalam artian berhak ikut tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), tanpa mengikuti sistem perangkingan," ujarnya.
Dalam tahapan SKD belum lama ini di Pemkab Bulungan diikuti sebanyak 2.261 peserta. Jumlah peserta yang lulus hanya sebanyak 43 orang dari kuota sebanyak 216 formasi.
Baca: Permenpan No 61 Tahun 2018 Tentang Aturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018 Resmi Dirilis
Informasi perihal formasi apa saja yang pesertanya minim bahkan tidak ada yang lulus tahapan SKD, BKPSDM Bulungan belum mau mengutarakan rinciannya lebih jauh.
"Data-data hasil SKD kemarin masih kami proses secara manual. Karena salinan hasil SKD kemarin, BKN tidak memfasilitasinya untuk diberikan ke instansi," sebutnya.
Hasil SKD yang dilaksanakan Pemkab Bulungan sebut Indriyati pada umumnya terdiri atas 2 jenis pola kelulusan dalam setiap formasi. Misalnya, tidak ada satu pun peserta yang lulus dalam jumlah alokasi formasi yang dibutuhkan, dan peserta yang lulus passing grade lebih sedikit dari jumlah alokasi formasi.
"Salah satu contohnya di kita ada 14 formasi guru Penjaskes tetapi yang lulus passing grade hanya 1 orang," ujarnya.
Adapun tahapan SKB akan dilaksanakan BKSDM Bulungan setelah rangkaian tahapan perangkingan ke tahap SKB tuntas dan sesuai aturan.
Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 lanjutnya, tidak merubah atau membatalkan kebijakan sebelumnya yang tertuang dalam Permenpanrb Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018. Optimalisasi dalam Permenpan RB yang terbaru lanjutnya, pada intinya tetap menjaga kualitas ASN dan kebutuhan CPNS yang mendesak sebagian besar dapat dipenuhi.
Baca: Pendaftaran CPNS 2018, 7 Syarat Peserta tak Lolos Passing Grade SKD Bisa Ikut Tes SKB CPNS 2018
Sehingga metode yang diterapkan ialah kombinasi antara sistem ranking dan sistem passing grade. Passing grade terbaru diterapkan nilainya sebesar 255 nilai di atas rata-rata hasil SKD peserta. Passing grade terbaru tersebut hanya berlaku untuk mengisi formasi yang kosong.
"Jadi peserta yang sudah lolos passing grade SKD kemarin tidak dirugikan," katanya.