CPNS 2018
Jadwal Tes SKB CPNS 2018 Sudah Keluar, Peserta Dibagi Dalam 2 Kelompok, Simak Info Lengkapnya
Keputusan ini mengatur tentang nilai ambang batas yang harus didapatkan peserta sehingga dapat lolos tes SKD CPNS 2018
Jadwal Tes SKB CPNS 2018 Sudah Keluar, Peserta Dibagi Dalam 2 Kelompok, Simak Info Lengkapnya
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah menjadwalkan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018 pada 1 hingga 4 Desember.
Keputusan ini diambil usai mengeluarkan Permen PAN RB No 61 Tahun 2018. Solusi gugur massal tes SKD CPNS 2018 dan untuk mengisi formasi kosong.
Keputusan ini mengatur tentang nilai ambang batas yang harus didapatkan peserta sehingga dapat lolos tes SKD CPNS 2018 untuk bisa lanjut untuk ke ujian SKB, walaupun melalui sistem rangking.
Baca: Ini Kisi-kisi Soal Tes SKB CPNS 2018 Bagi Peserta yang Dinyatakan Lulus SKD Lewat Sistem Ranking BKN
Ini memang masuk akal, karena pekan ini seluruh instansi sedang menyeleksi peserta yang lolos.
Seluruh instansi tersebut akan mengirimkan data peserta yang lolos ke satu sistem yang diurus oleh BKN.
Proses pengerjaan ini memakan waktu hingga sepekan, sehingga tidak ada instansi yang akan mengeluarkan pengumuman peserta yang lolos pada hari yang berbeda-beda.

"Kita tak membolehkan mengumumkan terlebih dulu, karena nanti akan disistemkan dulu,"kata Bima Haria Wibisana dalam jumpa persnya, Kamis (22/11/2018).
Tribunnews.com melansir dari TribunJogja, Jumat (23/11/2018), ujian SKB akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Untuk peserta tes yang menggunakan fasilitas CAT BKN, ujian SKB dilakukan pada tanggal 4 Desember 2018.
Sementara mereka yang menggunakan fasilitas UNBK Kemendikbud, tes SKB sudah bisa dilaksanakan pada 1 atau 2 Desember 2018.
Peserta ujian yang lolos passsing grade dan yang lolos melalui rangking akan bersaing di dua kelompok yang berbeda.
Peserta yang lolos passsing garde adalah kelompok pertama dan yang tidak adalah kelompok kedua.
Baca: Cek Aturan Pemerintah soal Pengisian Formasi Jika Hasil Tes SKD dan SKB CPNS 2018 Belum Terpenuhi

Peraturan Menteri PAN RB nomor 61 Tahun 2018 juga mengatur tentang nilai kumulatif peserta yang ikut SKB, namun tidak memenuhi nilai ambang batas.
Di antaranya adalah nilai kumulatif SKD formasi Umum, paling rendah 255.