Peraturan Baru BPJS Kesehatan Dibatalkan Mahkamah Agung, Salah Satunya soal Kondisi Bayi Baru Lahir

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’aruf menyebutkan sesuai peraturan pembatalan tersebut akan berlaku selambatnya

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO.
Petugas BPJS Kesehatan melayani peserta JKN KIS di ruang pelayanan Kantor Cabang Utama BPJS Kesehatan Kota Samarinda, Selasa( 22/8/ 2017) 

Peraturan Baru BPJS Kesehatan Dibatalkan Mahkamah Agung, Salah Satunya soal Kondisi Bayi Baru Lahir

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Dirjampelkes) Nomor 2,3 dan 5 tahun 2018.

Peraturan yang dibatalkan tersebut mengenai pembatasan terhadap tiga pelayanan pelayanan kesehatan yakni mata pasien katarak, bayi baru lahir dalam kondisi sehat, dan rehabilitasi medis.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’aruf menyebutkan sesuai peraturan pembatalan tersebut akan berlaku selambatnya 90 hari setelah pembatalan.

“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, keputusan Mahkamah Agung tersebut akan dilaksanakn selambatnya 90 hari setelah keputusan diterima oleh BPJS Kesehatan dan JPN,” kata Iqbal melalui keterangan tertulismya kepada Tribunnews.com, Sabtu (24/11/2018).

Maka jika keputusan tersebut dikeluarkan MA sekitar 23 Oktober lalu maka aturan yang dijalankan sejak 25 Juli 2018 itu tidak akan berlaku lagi.

Adapun pada Peraturan Dirjampelkes No. 2 tahun 2018 mengenai penjaminan pelayanan katarak operasi dengan BPKS Kesehatan hanya bisa dilakukan pasien yang memiliki visus di bawah 6/18. Sebelumnya menjamin operasi semua pasien katarak. 

Baca: Presiden Jokowi Keluarkan Peraturan Baru BPJS Kesehatan, Ada Kenaikan Iuran?

Lalu pada Peraturan Dirjampelkes No. 3 tahun 2018 tentang penjaminan pelayanan persalinan dengan bayi lahir sehat diatur kalau bayi yang lahir sehat jaminan perawatannya disertakan dengan ibunya. 

Sedangkan pada bayi yang saat lahir butuh perawatan khusus, pembiayaan akan akan dijamin jika sudah didaftarkan terlebih dahulu sebelum lahir.

Sementara pada Peraturan Dirjampelkes No. 5 tahun 2018 mengenai penjaminan rehabilitasi medik termasuk fisioterapi hanya menjamin pengobatan dua kali seminggu, sebelumnya tidak ditentukan berapa kali layanan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MA Batalkan Aturan BPJS Kesehatan, Penerapannya 90 Hari Setelah Pembatalan, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/11/24/ma-batalkan-aturan-bpjs-kesehatan-penerapannya-90-hari-setelah-pembatalan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved