KPK Gadungan Gentayangan, Hati-hati! Begini Modus Penipuannya

mengaku dari KPK yang menyebutkan mereka petugas, ternyata mereka petugas KPK gadungan.

Editor: Syaiful Syafar
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi - KPK Gadungan 

KPK Gadungan Gentayangan, Hati-hati! Begini Modus Penipuannya

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan modus penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan KPK.

Sejak 19-22 November 2018, KPK menerima banyak aduan masyarakat terkait adanya permintaan uang atau penipuan dari pihak-pihak tertentu yang mengaku dari KPK yang menyebutkan mereka petugas, ternyata mereka petugas KPK gadungan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, pada 19-22 November 2018, Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK telah menerima pengaduan dari 22 orang yang menyampaikan adanya pihak-pihak tertentu yang diduga melakukan penipuan, permintaan uang dan mengaku seolah-olah dari KPK karena mereka tidak lain merupakan petugas KPK gadungan.

Sebanyak 24 orang petugas KPK gadungan pun berhasil ditangkap dan diborgol.

Modus yang digunakan, seolah-olah oknum tersebut mau mengingatkan dan memberitahu korban telah menyalahgunakan pembukaan rekening pada bank tertentu.

Baca juga:

Pengumuman SKB CPNS 2018 Tinggal Tunggu Hasil SKD, Ini Titik Lokasi dan Kisi-kisi Soal Tes SKB

Sering Kesal karena Baterai Ponsel Cepat Boros? Ternyata 8 Hal Ini Penyebabnya

Polisi Panggil Rocky Gerung sebagai Saksi Kasus Ratna Sarumpaet, Ini Reaksi Sejumlah Tokoh 

Infografik: Hati-hati KPK Gadungan
Infografik: Hati-hati KPK Gadungan (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Tautan asal

Sementara itu, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Harry Ray Sanjaya lantaran mengaku sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia telah menipu anggota DPRD Medan beranama Indra Alamsyah.

"Korbannya bernama Indra Alamsyah anggota DPRD Medan. Barang bukti yang disita sementara uang sebesar Rp 25 juta hasil pemerasan," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan kepada Kompas.com.

Hendy menjelaskan penangkapan terhadap Harry berdasarkan laporan polisi bernomor LP/3471/VII/2016/pmj/ditreskrimum tertanggal 21 Juli 2016.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved