Begini Hukumnya Gadaikan SK PNS untuk Dapat Kredit Menurut Ustaz Abdul Somad
fenomena menggadaikan SK PNS tersebut menjadi salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan kepada dai kondang Ustadz Abdul Somad alias UAS.
Begini Hukumnya Gadaikan SK PNS untuk Dapat Kredit Menurut Ustaz Abdul Somad
TRIBUNKALTIM.CO - Ustadz Abdul Somad kerap kali membuat bahan ceramah hubungannya dengan kehidupan sehari hari.
Kali ini terkait SK PNS yang ramai-ramai digadai guna mendapatkan pembiayaan dari bank.
Bagaimana hukumnya menurut sang ustadz kondang? apakah Riba atau bukan? Berikut jawabannya:
Tahun 2018, pemerintah membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara besar-besaran.
Pemerintah menyiapkan lebih dari 300 ribu formasi CPNS yang disiapkan untuk mengabdi mulai awal 2019.
Antusiasme masyarakat menjadi PNS rupanya sangat besar.
Terbukti ada sekitar 3 juta pendaftar.
Tak heran jika status PNS menjadi saat ini masih menjadi pekerjaan yang paling diburu.
Mengingat menjadi PNS diyakini bisa menjadi jaminan hidup layak.
Minim resiko pemecatan atau PHK.
Selain itu adanya jaminan uang pensiun.
Baca: Kala Para Artis Hadiri Kajian Ustaz Abdul Somad, Mulan Jameela sampai Rela Duduk di Atas Kabel
Satu lagi kelebihan PNS adalah kemudahan mendapat pinjaman di bank.
Sudah lazim kita dengar SK PNS digadaikan di bank untuk mendapat kredit entah itu untuk beli rumah, mobil atau kebutuhan lainnya.
Rupanya fenomena menggadaikan SK PNS tersebut menjadi salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan kepada dai kondang Ustadz Abdul Somad alias UAS.