CPNS 2018

Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018, 154 Instansi Pemerintah Sudah Lakukan Verifikasi & Validasi Level 1

Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018, 154 Instansi Pemerintah Sudah Lakukan Verifikasi & Validasi Level 1

Grafis TribunKaltim.co/Syaiful Syafar
UPDATE INFO CPNS: 10 Pemda dan 6 Pemprov Umumkan Hasil Tes SKD CPNS 2018, Klik di Sini! 

Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018, 154 Instansi Pemerintah Sudah Lakukan Verifikasi & Validasi Level 1

TRIBUNKALTIM.CO - Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar/SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 masih menjadi yang paling dinanti oleh para peserta.

Pasalnya, pengumuman hasil SKD ini menjaid penentu siapa saja peserta yang berhak lolos dan melaju ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang/SKB CPNS 2018.

Hingga Kamis (29/11/2018) pagi, baru ada dua instansi yang merilis pengumuman peserta lolos SKB CPNS 2018.

Dua instansi tersebut adalah Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan juga Kementerian BUMN (KemenBUMN).

 

Namun, kemungkinan besar, jumlah instansi yang akan mengumumkan hasil SKD akan terus bertambah.

Baca: Masih Kesulitan Akses Link Hasil Tes SKD dan Peserta SKB CPNS 2018 Kemenkumham? Ini Link Alternatif

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menuturkan, hingga pagi ini total 154 instansi yang sudah menyelesaikan tahap verifikasi dan validasi (verval) level 1.

Sementara itu, di level 2 belum ada instansi yang diverval.

Di level 3 sendiri, ada 36 instansi yang sudah verval.

 

Sedangkan, level 4 total 363 instansi sudah diverval oleh BKN.

Empat tahapan verval ini bukannya tanpa alasan.

BKN ingin mengihindari adanya sedikit pun kesalahan sehingga melakukan verval bertahap.

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menjelaskan 4 level verval hasil SKD CPNS 2018.

"Proses verval SKD pada level IV disupervisi oleh salah satu Pejabat Pratama di Lingkungan Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian BKN," terang Ridwan.

"Selanjutnya pada verval level III, dilakukan oleh Pejabat Pratama unit kerja lainnya di lingkungan BKN," imbuhnya, dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews.com, Kamis (29/11/2018).

Di level II , proses verval dilakukan oleh Deputi BKN.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved