Berita Viral

3 Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Keluarga Sahroni di Indramayu: Motif, Modus dan Tampang Pelaku

3 fakta terbaru kasus pembunuhan keluarga Haji Sahroni di Indramayu: Motif, modus dan tampang pelaku.

Kolase Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
TAMPANG PELAKU PEMBUNUHAN - Jajaran Polres Indramayu bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang sempat menghebohkan masyarakat di Indramayu. 3 fakta terbaru kasus pembunuhan keluarga Haji Sahroni di Indramayu: Motif, modus dan tampang pelaku. (Kolase Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di  Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu, Jawa Barat yang sempat menggegerkan publik.

Jajaran Polres Indramayu dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menangkap dua pelaku berinisial R (35) dan P (29), yang merupakan warga Indramayu.

Dua pelaku ditangkap pada Senin (8/9/2025) dini hari di wilayah Kedokan Bunder, Indramayu.

Jarak Kelurahan Paoman Indramayu dengan Kedokan Bunder sekitar 30 Kilometer.

Baca juga: Dedi Mulyadi Sebut Pelaku Pembunuhan Keluarga Sahroni di Indramayu Ditangkap, Apa Kata Polisi?

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Mereka juga dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena dua korbannya masih di bawah umur.

Motif Pelaku 

Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kombes Ade Sapari, menjelaskan bahwa motif di balik aksi keji ini adalah dendam.

Pelaku utama berinisial R, merasa sakit hati kepada salah satu korban, Budi Awalludin, karena persoalan uang sewa mobil senilai Rp 750 ribu.

Budi merupakan anak Haji Sahroni, korban tewas lain dalam kasus tersebut.

"Sebelumnya, R ini merental mobil ke Budi dengan memberikan uang sewa Rp 750 ribu. Namun, saat akan mengambil mobil yang disewa, kendaraan itu ternyata mogok."

"Dan, R meminta uangnya kembali, tapi korban Budi menolak dengan alasan uangnya telah dipakai untuk belanja sembako. Merasa kesal, R kemudian merencanakan pembunuhan itu," ujarnya, Selasa (9/9/2025).

Kombes Ade pun menerangkan, pada Kamis (27/8/2025) tersangka R mengajak tersangka P dengan mengimingi uang untuk melaksanakan rencana itu.

Pada malam tersebut, keduanya mendatangi rumah korban sambil membawa pipa besi.

"Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka R memukul kepala Budi hingga tewas lalu menghabisi korban lain, sedangkan tersangka P menenggelamkan bayi (8 bulan) inisial B."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved