CPNS 2018
Peserta CPNS 2018 yang Berhak Ikut SKB, Ini Link Pengumuman dan Pantau Namamu Via Telegram
Beberapa instansi dan kementerian telah mengumumkan peserta tes CPNS 2018 yang berhak ikut seleksi kompetensi bidang (SKB).
Peserta CPNS 2018 yang Berhak Ikut SKB, Ini Link Pengumuman dan Pantau Namamu Via Telegram
TRIBUNKALTIM.CO -- Beberapa instansi dan kementerian telah mengumumkan peserta tes CPNS 2018 yang berhak ikut seleksi kompetensi bidang (SKB).
SKB hanya bisa diikuti oleh pelamar yang lolos seleksi kompetensi dasar (SKD).
Sebelumnya, hasil pengumuman peserta tes CPNS 2018 yang berhak ikut SKB ditunda.
Hal tersebut karena banyaknya peserta SKD yang tak lolos Passing Grade CPNS 2018.
Hingga kemudian, Pemerintah menerapkan kebijakan baru melaui Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 yang telah ditetapkan pada Kamis (22/11/2018).
Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 Segera Dirilis, BKN Lakukan 4 Proses Verifikasi dan Validasi
Asia Artist Awards 2018, BTS Borong 5 Penghargaan! Berikut Daftar Lengkap Seluruh Pemenang
Peraturan tersebut berisi tentang kesempatan kedua bagi peserta yang tak lolos Passing Grade SKD CPNS 2018 untuk mengikuti tes SKB.
Dalam hal itu, pemerintah menerapkan sistem rangking yang sudah dikaji oleh Deputi Bidang SDM aparatur Kemenpan RB.
Sistem ranking merupakan alternatif kriteria kelulusan SKD CPNS 2018.
Berdasarkan pantauan TribunJakarta.com hingga Kamis pagi (29/11/2018) sudah ada lima instansi/kementerian yang telah memberikan pengumuman peserta tes CPNS 2018 yang berhak ikut SKB.
Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis (29/11/2018): Leo dan Scorpio Terjebak Masa Lalu, Bangkit Yuk!
Jelang Persela Lamongan Vs Persib Bandung - Febri Hariyadi Siap Lawan Laskar Joko Tingkir
Lima instansi tersebut yakni Kementerian Luar Negeri, Kementerian BUMN, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Kamu bisa memantau namamu di pengumuman hasil SKD tersebut melalui channel Telegram.
Berikut link pengumuman peserta CPNS 2018 yang berhak mengikuti SKB via channel Telegram dirangkum TribunJakarta.com:
PENGUMUMAN HASIL SKD dan PESERTA SKB CPNS 2018
1. KEMENLU