CPNS 2018
LINK PENGUMUMAN Hasil SKD CPNS 2018 Semua Instansi di Kaltara, Peserta Lolos Lanjut ke Tahap SKB
LINK PENGUMUMAN Hasil SKD CPNS 2018 Semua Instansi di Kaltara, Peserta Lolos Lanjut ke Tahap SKB
LINK PENGUMUMAN Hasil SKD CPNS 2018 Semua Instansi di Kaltara, Peserta yang Lolos Lanjut ke Tahap SKB
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) merilis pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) dan peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) dalam penerimaan CPNS 2018.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 kepada Pemprov Kaltara serta 4 Kabupaten/Kota di Kaltara, yakni Kabupaten Nunukan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau dan Kabupaten Tana Tidung.
Semua instansi pemda Kaltara tersebut telah melaksanakan seleksi kompetensi dasar (SKD).
Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) merupakan peserta yang memiliki kode 'L' di Kolom keterangan pada lampiran hasil pengumuman berikut.
Baca: Jangan Ketinggalan Informasi, 446 Instansi Sudah Umumkan Hasil SKD dan Syarat SKB CPNS 2018
Sementara peserta yang tidak memiliki kode "L" di kolom keterangan, maka tidak dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berikut Link Pengumuman Pemprov Kaltara yang dirilis secara resmi
Berikut maksud dan arti dari kode yang tertera pada kolom keterangan pada lampiran hasil pengumuman CPNS Kaltara 2018:
- Kode "P1"
Merupakan peserta kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD berdasarkan Permenpan-RB No 37 Tahun 2018, namun tidak dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
- Kode "P2"
Peserta kelompok 2 yang memenuhi memenuhi Nilai Kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berdasarkan Permenpan-RB Nomor 61 Tahun 2018, namun tidak dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
- Kode "P1/L"
peserta kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berdasarkan Permenpan-RB Nomor 37 Tahun 2018 dan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
- Kode “P2/L”
Adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berdasarkan Permenpan-RB Nomor 61 Tahun 2018 dan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
- Kode “TL”
Peserta yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berdasarkan Permenpan-RB Nomor 37 Tahun 2018 dan Nilai Kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berdasarkan Permenpan-RB Nomor 61 Tahun 2018.