Ijazah Jokowi

KPU Solo Tegaskan Dokumen Ijazah Jokowi Masih Tersimpan, Bantah Isu Pemusnahan Berkas Pendaftaran

Polemik mengenai ijazah Jokowi kembali mengemuka setelah muncul isu bahwa KPU Solo disebut telah memusnahkan dokumen pendaftaran Joko Widodo

Twitter/DianSandiU
IJAZAH JOKOWI - Foto ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang diunggah oleh relawan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di akun @DianSandiU di media sosial X (dulu Twitter), Selasa (1/4/2025) lalu. KPU Solo tegaskan dokumen Ijazah Jokowi masih tersimpan (Twitter/DianSandiU) 

Ringkasan Berita:
  • KPU Solo membantah isu pemusnahan dokumen pendaftaran dan ijazah Jokowi, menjelaskan bahwa yang dimaksud publik adalah buku agenda surat masuk, bukan berkas utama
  • Dokumen pendaftaran Jokowi tahun 2005 disebut masih lengkap dan telah digunakan dalam proses hukum sebelumnya
  • Sengketa informasi muncul karena sebagian dokumen yang diminta tidak dikuasai KPU Solo sehingga tidak dapat diberikan.

TRIBUNKALTIM.CO - Polemik mengenai ijazah Jokowi kembali mengemuka setelah muncul isu bahwa KPU Solo disebut telah memusnahkan dokumen pendaftaran Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada tahun 2005.

Isu itu bergulir liar setelah sidang perdana di Komisi Informasi Pusat (KIP) mempersoalkan keberadaan arsip yang disebut hanya disimpan satu tahun sebelum kemudian dimusnahkan.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara, memberikan klarifikasi tegas.

Ia memastikan bahwa seluruh dokumen pokok pendaftaran, termasuk ijazah Jokowi, masih tersimpan utuh dan tidak pernah dimusnahkan.

Penjelasan ini disampaikan pada Selasa (18/11/2025), di tengah meningkatnya keresahan publik dan pertanyaan mengenai transparansi penyimpanan arsip.

Baca juga: KPU Surakarta Musnahkan Arsip Ijazah Jokowi, Majelis Sidang KIP Cecar Alasannya

Bantahan Resmi KPU Solo atas Isu Pemusnahan Ijazah dan Dokumen Pendaftaran

Dalam penjelasannya, Arya menegaskan bahwa informasi yang beredar di publik tidak tepat.

Ia menyebut bahwa dokumen yang dikaitkan dengan pemusnahan bukanlah berkas pendaftaran utama, melainkan buku agenda surat masuk, yakni dokumen administratif yang mencatat nomor dan tanggal surat yang diterima.

“KPU Solo masih menyimpan dokumen tersebut, termasuk ijazah sebagai syarat pendaftaran. Kami tidak pernah memusnahkan berkas utama pendaftaran,” ujar Arya.

Isu pemusnahan ini sebelumnya muncul karena adanya permintaan dari pemohon di KIP terkait nomor agenda surat masuk dokumen pendaftaran Jokowi.

Namun, menurut Arya, permintaan itu merujuk pada jenis arsip yang berbeda dari berkas utama.

“Permintaan nomor agenda surat itu kan dikondisikan posisi saat ini menurut PKPU sudah musnah sejak 2023. Tapi kami belum pernah memusnahkan sama sekali,” jelasnya.

Penjelasan Tentang Agenda Surat: Arsip Administratif yang Memiliki Masa Retensi

Isu pemusnahan mengacu pada ketentuan dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang jadwal retensi arsip, yang mengatur masa simpan beberapa jenis dokumen administratif.

Dalam aturan tersebut, agenda surat masuk memiliki masa simpan:

1 tahun aktif
2 tahun inaktif
Kemudian dapat dimusnahkan secara administratif

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved