Longsor Sangasanga, Wagub Kaltim Bakal Kejar Tanggung Jawab PT ABN
Sanksi yang dijatuhkan Pemprov yaitu penutupan area pit 1 West yang menjadi konsesi PT ABN.
Penulis: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Cornel Dimas
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemprov Kaltim telah menjatuhkan sanksi kepada PT Adimitra Baratama Nusantara (ABN) atas peristiwa tanah longsor di Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sanksi yang dijatuhkan Pemprov yaitu penutupan area pit 1 West yang menjadi konsesi PT ABN.
Pasalnya area tersebut jaraknya tak sampai 500 meter dari permukiman warga dan fasilitas umum.
Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi mengungkapkan PT ABN juga siap bertanggung jawab sepenuhnya kepada korban terdampak dan pemulihan jalan poros yang putus akibat longsor.
Hadi berjanji bakal mengejar pertanggungjawaban PT ABN tersebut agar benar-benar dilakukan dan tepat sasaran.
"Termasuk perbaikan jalan yang katanya diselesaikan salam waktu dua minggu. Tentu saya akan kejar ke sana. Minggu depan saya akan lihat sejauh mana progresnya. Itu kan janji (perusahaan), saya mau ketemu dua minggu itu bagaimana road map-nya. Jangan sekadar ngomong, terus harapan kita selesai gitu," ungkap Hadi di kantor Gubernur Kaltim Jl Gajah Mada, Samarinda Kalimantan Timur, Selasa (4/12/2018).
Sedangkan untuk total kerugian yang diderita warga dan Fasilitas Pemprov Kaltim, Hadi berjanji akan memastikan ke instansi terkait.
Bahan-bahan Produksi Narkoba Rumahan Mudah Didapat; Setelah Miras, Kini Muncul Sabu Oplosan!
Meski Ditawari Bermain di Klub Lain, Supardi Nasir Masih Ingin Bertahan di Persib Bandung
Keponakan Diciduk, Pemilik Rumah Mengaku Tak Tahu Kediamannya Dijadikan Tempat Produksi Sabu
"Ganti rugi ya ini kan baru stimulan. Saya akan tanyakan ke dinas terkait sejauh mana ganti rugi yang sudah dilakukan perusahaan," ucapnya.
Wagub juga kembali menegaskan penutupan Pit 1 west PT ABN berlaku selamanya.
Sedangkan untuk pit lainnya tetap beroperasi, sebab menurut Hadi PT ABN telah mengantongi izin eksplorasi di kawasan pit lainnya yang tidak berdekatan dengan pemukiman dan fisilitas umum.
Menurut Hadi penutupan pit bakal berlaku pula bagi perusahaan batu bara lainnya yang menyalahi aturan buffer zone.
"Bukan hanya ABN, Seluruh IUP yang membuka atau mengeksplorasi batu bara kurang dari 500 meter dari permukiman akan kami tindak, kami tutup," tutur Hadi. (*)