Suaminya Terjerat Kasus Suap Bakamla, Terungkap Peran Inneke Koesherawati

Mantan aktris Inneke Koesherawati kerap disebut-sebut dalam kasus suap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah memeluk istrinya, Inneke Koesherawati usai menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/5/2017). Dalam sidang tersebut, majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis dua tahun delapan bukan pidana penjara kepada Fahmi Darmawansyah dan Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan suap terkait proyek pengadaan satelit pemantau di Badan Keamanan Laut (Bakamla). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Suaminya Terjerat Kasus Suap Bakamla, Terungkap Peran Inneke Koesherawati 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan aktris Inneke Koesherawati kerap disebut-sebut dalam kasus suap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen.

Pasalnya, Inneke Koesherawati merupakan istri dari Fahmi Darmawansyah, terpidana korupsi suap pejabat Bakamla yang kini kembali terlibat kasus suap Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen.

 

Fahmi Darmawansyah turut jadi terdakwa dalam kasus suap Wahid Husen itu.

Bagaimana keterlibatan Inneke Koesherawati, jaksa KPK Kresno Anto Wibowo dalam sidang dakwaan terhadap Wahid Husen di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/12) mengungkap peran Inneke Koesherawati.

Menurut jaksa, Inneke Koesherawati membantu Fahmi memberikan hadiah mobil Mitsubishi Triton pada Wahid Husen sebagai bentuk gratifikasi.

Menurut ketentuan undang-undang, Wahid Husen sebagai penyelenggara negara dilarang menerima hadiah dengan maksud tujuan tertentu.

"‎Terdakwa menerima pemberian sebuah mobil jenis double cabin 4x4 merek Mitsubishi Triton warna hitam yang diberikan oleh Fahmi. Pemberian berawal dari pembicaraan antara Andri Rahmat (terpidana kasus pembunuhan yang juga terdakwa dalam kasus ini di berkas terpiah) dengan Terdakwa di ruang kerja Wahid pada April 2018," ujar jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo.

Saat itu kata jaksa, Andri sedang memijat terdakwa yang browsing internet melihat-lihat mobil jenis Double Cabin 4x4. Lalu Andri menawarkan apabila menginginkan jenis mobil tersebut , Andri akan menyampaikan kepada Fahmi.
Sidang dakwaan eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein digelar di ruang sidang 1 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Jalan LLRE Martadinata, Rabu (5/12/2018).
Sidang dakwaan eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein digelar di ruang sidang 1 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Jalan LLRE Martadinata, Rabu (5/12/2018). (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

"Terdakwa pun setuju dengan mengatakan bahwa merek Mitsubishi Triton nampaknya cukup bagus. Esok harinya Andri menyampaikan hal ini kepada Fahmi yang kemudian memutuskan untuk membelikan produk terbaru mobil jenis Double Cabin 4x4 merek Mitsubishi Triton," kata Kresno.

Kemudian, Fahmi Darmawansyah menyuruh istrinya, Inneke Koesherawati mencarikan mobil jenis tersebut di dealer.

Inneke meminta bantuan adik iparnya, Deni Marchtin untuk mencari satu unit mobil yang diinginkan terdakwa‎.

"Selanjutnya Deni melakukan pemesanan berupa satu unit Mitsubishi Triton 4x4 Exceed Double Cabin AT warna hitam, sesuai surat pemesanan kendaraan tanggal 29 April 2018 dengan harga Rp.427 juta," ujar jaksa. Inneke berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Fahmi kemudian menghubungi Andri pada 25 Juni 2018, menyampaikan bawa permintaan terdakwa harus menunggu satu minggu.

Bakal Hengkang dari Sriwijaya FC, Alberto Goncalves dan Esteban Vizcarra Dilirik Persija Jakarta?

Luna Maya Digosipkan Dekat dengan Duda Ganteng Malaysia, Ini 5 Fakta Tentang Faisal Nasimuddin

Namun, terdakwa meminta Andri untuk menyampaikan kepada Fahmi Darmawansyah untuk mencari dealer mobil lain yakni Sun Bekasi Timur karena mobil yang dikehendakinya itu kemungkinan juga dijual di dealer tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved